Viral Skandal Ustadz Jebolan TV, Janji Nikah hingga Minta Biaya Perbesar Alat Vital
Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan dan dakwah Tanah Air. Seorang wanita yang mengaku sebagai korban muncul ke publik dan membongkar dugaan skandal penipuan serta tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang oknum Ustadz jebolan ajang pencarian bakat di televisi berinisial Z.
Pengakuan ini disampaikan secara terbuka dalam tayangan podcast dr. Richard Lee yang diunggah pada Rabu, 17 Desember 2025.
Dalam wawancara tersebut, korban menceritakan bahwa dirinya mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah dan kerugian immateriil akibat janji manis sang Ustadz.
Baca Juga: Viral Pernyataan Lawas Inara Rusli: Jadi Selingkuhan Cuma Perlu Nggak Tahu Diri
Salah satu poin pengakuan yang paling menyita perhatian publik adalah klaim korban mengenai permintaan uang dari sang Ustadz yang dialokasikan untuk biaya prosedur memperbesar alat vital.
Kronologi bermula saat korban dan Ustadz Z berkenalan dalam sebuah acara di sekolah tempat korban bekerja. Perkenalan tersebut berlanjut ke media sosial Instagram, di mana sang Ustadz mulai intens mengirimkan pesan langsung (DM) dan melancarkan bujuk rayu.
Baca Juga: Manfaatkan Bencana Banjir untuk Cari Untung dengan Jualan Skincare, dr. Richard Lee Dihujat
Korban menyebut bahwa saat itu status sang Ustadz adalah seorang duda sebelum akhirnya menikah lagi dengan wanita lain baru-baru ini.
Hubungan yang awalnya dianggap wajar berubah menjadi traumatis pada pertemuan pribadi pertama mereka. Korban mengaku diajak pergi dengan dalih makan bersama, namun justru dibawa ke sebuah hotel.
Di lokasi tersebut, korban menyatakan dipaksa masuk ke kamar dan terjadi hubungan badan di luar kehendak korban, meski sempat melakukan perlawanan.
"Awalnya saya enggak mau, saya bilang ngapain ke sini. Tapi saya didorong-dorong masuk ke kasur," ungkap korban di hadapan dr. Richard Lee.
Setelah kejadian tersebut, sang Ustadz terus mendekati korban dengan memuji dan memberikan janji manis akan menikahinya, yang membuat korban akhirnya luluh dan percaya.
Pengakuan Mengejutkan Wanita Korban Ustaz Jebolan Tv Di Podcast Dr Richard Lee [Sumber: Youtube]
Atas dasar kepercayaan akan dinikahi, korban mulai menuruti berbagai permintaan materi dari sang Ustadz. Selama berhubungan, korban mengaku telah mengeluarkan uang total mencapai Rp97 juta.
Uang tersebut diminta dengan berbagai alasan, mulai dari membayar tagihan listrik, Wi-Fi, hingga permintaan perabotan rumah tangga seperti kulkas.
Namun, ada satu permintaan yang membuat korban dan dr. Richard Lee terheran-heran. Korban membeberkan bukti percakapan di mana sang Ustadz meminta sejumlah uang secara spesifik untuk biaya membesarkan alat kelaminnya. Permintaan ini disampaikan secara gamblang melalui pesan teks.
"Dia minta uang buat memperbesar itunya (alat vital). Ada chat-nya, dia minta sekitar Rp5 juta atau Rp10 juta," jelas korban.
Ketika ditanya alasannya, sang Ustadz berdalih ingin membahagiakan calon istrinya kelak agar "lebih besar". Meskipun merasa aneh, korban tetap meladeni komunikasi tersebut karena masih terikat janji pernikahan.
Selain masalah uang, perilaku sang Ustadz juga dinilai menyimpang dari citranya sebagai pemuka agama. Korban menyebut bahwa Ustadz Z kerap melakukan panggilan video (video call) tidak senonoh.
Dalam panggilan tersebut, oknum Ustaz itu diduga sering memamerkan alat vitalnya kepada korban dan meminta korban melakukan hal serupa.
Hubungan ini berakhir pahit ketika korban mendapati kabar bahwa Ustadz Z justru menikah dengan wanita lain sekitar bulan Oktober atau November 2024.
Setelah menikah, akses komunikasi korban diputus sepihak. Nomor WhatsApp korban diblokir sehingga ia tidak bisa menagih janji maupun uang yang telah dipinjamkan.
Pengakuan Mengejutkan Wanita Korban Ustaz Jebolan Tv Di Podcast Dr Richard Lee [Sumber: Youtube]
Merasa ditipu dan dicampakkan, korban akhirnya menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
Kuasa hukum korban menyatakan bahwa tindakan Ustadz Z mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP, mengingat adanya unsur tipu muslihat berupa janji nikah untuk mendapatkan keuntungan materi.
"Klien saya mengalami kerugian materi karena adanya iming-iming akan dinikahi. Ini masuk kategori tipu muslihat," ujar sang pengacara.
Pihaknya mengaku telah melayangkan somasi pertama kepada Ustadz Z untuk mengembalikan dana sebesar Rp97 juta tersebut, namun belum mendapatkan respons positif.
Korban menegaskan bahwa dirinya sudah tidak ingin dinikahi oleh sang Ustadz, terutama setelah mengetahui tabiat aslinya.
Ia kini hanya menuntut pengembalian uang secara utuh dan ingin memberikan efek jera agar tidak ada jemaah atau wanita lain yang menjadi korban modus serupa.
Lebih lanjut, korban juga mengungkapkan bahwa dirinya bukan satu-satunya pihak yang dirugikan.
Berdasarkan informasi yang ia terima, diduga terdapat korban-korban lain dengan modus serupa, bahkan ada laporan mengenai dugaan kekerasan fisik yang dilakukan sang Ustadz terhadap mantan istrinya terdahulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Ustadz Z terkait tuduhan serius yang dilayangkan kepadanya di media sosial tersebut.