Gosip

Usai Minta Perlindungan Hukum, Nabilah O’Brien Dipanggil DPR soal Kasus Resto Bibi Kelinci

06 Maret 2026 | 19:30 WIB
Usai Minta Perlindungan Hukum, Nabilah O’Brien Dipanggil DPR soal Kasus Resto Bibi Kelinci
Nabilah O’Brien curhat usai ditetapkan tersangka. [Instagram]

Setelah meminta perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI dan Kapolri, pemilik Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O'Brien, akhirnya mendapat tanggapan dari DPR.

rb-1

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil Nabilah untuk membahas kasus yang menjeratnya setelah melaporkan dugaan pencurian di restorannya pada September 2025.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendalami kasus tersebut pada Senin, 9 Maret 2026.

Baca Juga: Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Makan Tak Bayar Bibi Kelinci Kopitiam!

rb-2

“Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perkara yang dialami oleh pemilik restoran, @nabobrien, pada Senin, 9 Maret 2026,” kata Habiburokhman melalui akun Instagram resminya @habiburokhmanjkttimur.

Dalam rapat tersebut, Nabilah akan hadir bersama tim kuasa hukumnya. Komisi III DPR juga akan mengundang aparat penegak hukum yang menangani perkara ini.

Baca Juga: Biodata dan Agama Nabilah O'brien Owner Bibi Kelinci Kopitiam, Resto yang Bermasalah dengan Gitaris Zendhy Kusuma

Menurut Habiburokhman, pertemuan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum, sekaligus memastikan setiap warga negara mendapat perlindungan hukum yang adil.

Kronologi Kasus di Resto Bibi Kelinci

Unggahan Nabilah usai ditetapkan tersangka. [Instagram]Unggahan Nabilah usai ditetapkan tersangka. [Instagram]

Kasus ini bermula pada September 2025 ketika pasangan suami istri, gitaris Zendhy Kusuma dan psikolog Evi Santi Rahayu, datang ke Bibi Kelinci Kopitiam di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Saat itu mereka memesan makanan dan minuman dengan total tagihan Rp530.150. Karena merasa proses penyajian makanan terlalu lama, pasangan tersebut masuk ke dapur dan mengambil makanan yang sudah dipesan, tanpa melakukan pembayaran.

Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke media sosial hingga viral dan mendapat banyak dukungan dari warganet. Ia pun melaporkan Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Namun belakangan, Nabilah juga ikut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik.

Tag Nabilah O’Brien Tersangka Nabilah O’Brien Bibi Kelinci Kopitiam