Update Terbaru Kasus Bunga Ditipu Investasi Bodong 15 M, Segera Masuk Kejaksaan?
Gosip

Pada Rabu (5/3/2025), Bunga Zainal kembali menyambangi Polda Metro Jaya, untuk melanjutkan proses hukum, terkait laporan dugaan investasi bodong.
Bunga Zainal telah melaporkan rekan-rekannya, AAACD dan SFSS, atas kasus investasi palsu yang merugikannya sebesar Rp 6,2 miliar. Pada pukul 15.15 WIB, ia terlihat datang ke Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Bunga Zainal Akui Sering Bertengkar dengan Anak Karena Bahasa
"Hari ini aku ada pemeriksaan tambahan aja sih, jadi pemeriksaan tambahan dan terus tanda tangan," ungkap Bunga Zainal kepada awak media.
Bunga Zainal menyatakan bahwa setelah semua dokumen lengkap, kasusnya akan diteruskan ke kejaksaan.
"Terus dilimpahkan ke kejaksaan. Iya (yang investasi)," tutupnya.
Baca Juga: Teuku Ryan Sebut Ria Ricis Sombong, Ingat Lagi Sindiran Bunga Zainal
Kamis, 6 Februari 2025, Kombes Pol Ade Ary selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya memberitahukan kepada wartawan bahwa para tersangka yaitu AAACD dan SFSS mengajak korban yaitu Bunga Zainal untuk melakukan bisnis investasi pengadaan barang dan jasa yang berlokasi di Yayasan Kopernik Bali.
Ia juga menambahkan bahwa para tersangka memberikan Purchase Order atau PO palsu kepada korban, yang mana PO tersebut didapatkan dari hasil editan atau perubahan dari PO yang pernah didapatkan dari Yayasan Kopernik.
Menurut penjelasan Kombes Pol Ade Ary, Bunga Zainal menyerahkan sejumlah uang kepada para tersangka dalam beberapa kali transfer selama 7 bulan, yang merupakan bagian dari skema investasi bodong.
"Benar bahwa tersangka menerima uang dari Korban secara bertahap senilai Rp.6.125.000.000,- (enam miliar seratus dua puluh lima juta rupiah), dari bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022," terangnya.
Para tersangka tidak mengembalikan dana Bunga Zainal, karena dana tersebut di gunakan untuk membayar para korban lainnya.
"Tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang profit yang dijanjikan. modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban dipergunakan untuk membayar korban korban lainnya (MS, NP dan DP)," tandas Ade Ary.
Bunga Zainal sebelumnya mengajak suaminya, Sukhdev Singh, untuk berinvestasi, sehingga total kerugian yang mereka alami mencapai Rp 15 miliar.
"Total kerugian seluruhnya, diperhitungkan dari modal gabungan antara modal saya pribadi, suami saya dan juga modal dari dua perusahaan saya yaitu PT Bunga Cipta Mandiri dan Bunga Kreatif Studio, dengan modal keseluruhan mencapai kurang lebih 15 miliar," beber Bunga Zainal sembari menahan tangis dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).
Kuasa hukum Bunga Zainal, Muhammad Zaky Rabbani, memaparkan bahwa kliennya telah melakukan pelaporan terhadap pasangan suami-istri AAACD dan SFSS di Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Agustus 2024.
Ia mengatakan bahwa pelaporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang diatur dalam UU No. 2 tahun 1946 tentang KUHP, yaitu pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. Laporan tersebut memiliki nomor registrasi STTLP/B/4972/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya.