Titiek Soeharto Digadang-gadang Bakal jadi Ibu Negara, Memang Apa Sih Tugasnya?
Me and Moms

Titiek Soeharto digadang-gadang bakal menjadi ibu negara atau firs lady, mendampingi Prabowo Subianto yang unggul di hitung cepat di Pilpres 2024.
Seperti diketahui Saat ini Titiek Soeharto masih menyandang status sebagai mantan istri Prabowo Subianto. Meski begitu, keduanya kerap terlihat bersama di berbagai kesempatan terutama acara politik.
Prabowo Subianto [Instagram/prabowo]
Hanya saja, putri keempat Presiden Soeharto itu mengatakan meski belum ada rencana rujuk, namun ia punya komunikasi dan hubungan yang baik dengan ketua umum partai Gerindra tersebut.
Baca Juga: Berkarakter Tegas, Reza Rahadian Dinilai Cocok Jadi Wapres Dampingi Prabowo
"Nggak usah ke rujuk, kita nih hubungannya baik, tidak pernah ada perselisihan atau apa, enggak seperti yang ada di infotainment kalau ada orang bercerai ribut-ribut," kata Titiek Soeharto seperti dikutip dari akun TikTok @hansipsen.
Meski belum jelas kepastian rujuk Titiek Soeharto dan Prabowo Subianto, yuk simak fungsi dan tugas ibu negara dikutip dari tulisan Ida Bagus Gede Putra dan Putu Tuni Cakabawa dari Fakultas Hukum Universitas Udayana:
1. Membantu Kinerja Presiden Seorang ibu negara memiliki peran yang begitu penting dalam membantu kinerja suami atau bapak presiden. Sejumlah kebijakan yang diambil dan diputuskan oleh presiden, tidak terlepas dari campur tangan dan pertimbangan ibu negara.
Baca Juga: Prabowo Subianto Koleksi Puluhan Kuda, Sederet Orang Penting Pernah Menungganginya
2. Pendampingan Presiden Ibu negara punya kewajiban mendampingi presiden dalam melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Selain berkunjung ke negara-negara sahabat, keduanya juga hadir pada berbagai pertemuan internasional yang rutin diselenggarakan setiap tahun.
3. Pelayan Sekretariat Presiden Jabatan ibu negara masuk dalam jajaran sekretariat presiden yang bertugas memberikan pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan pelayanan pers kepada presiden dan wakil presiden.
4. Asisten Presiden Pasal 11A Perpres tentang Staf Khusus Presiden, menyebutkan masing-masing Staf Khusus Presiden dibantu paling banyak tiga Asisten, yang satu di antaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.