Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Oiwobo Dibekukan MA, Hotman Paris: Akhir Karier Mereka

Gosip

13 Februari 2025 | 02:04:45
image
Firdaus Oiwobo, Razman, Hotman Paris Hutapea

Karier pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo terancam usai Mahkamah Agung (MA) merilis pembekuan berita acara sumpah advokat keduanya.

rb-1

Prof. Dr. Yanto selaku Juru Bicara MA, menyatakan bahwa pembekuan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dilakukan untuk menegakkan wibawa pengadilan.

Razman Arif Nasution dan Firdaus OiwoboRazman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo

Baca Juga: 3 Aktor ini Dianggap Tertawakan Sandra Dewi perihal Kasus Korupsi Timah

rb-2

 

Juru Bicara MA tersebut juga menyampaikan bahwa pembekuan berita acara sumpah advokat yang bersangkutan dilakukan oleh pengadilan tinggi di mana mereka mengucapkan sumpah advokat.

"Untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang melakukan penyumpahan," terang Yanto yang dikutip dari Intens Investigasi pada Kamis (13/2/2025).

Baca Juga: Bernadya Klarifikasi Soal Potongan Video yang Buat Ibunya Dihujat Netizen

Dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi Ambon membekukan berita acara sumpah advokat Razman yang diterbitkan pada 2 November 2015.

"Pertama, penetapan Ketua Pengadilan 44/KPT.W2T-U/HM.1.1.1/II Tahun 2025 Tinggi Ambon tentang pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," papar Prof. Dr. Yanto.

Berita acara sumpah advokat Firdaus Oiwobo, yang dikeluarkan di Banten pada September 2016, kini dibekukan oleh Pengadilan Tinggi setempat.

"Kedua, penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang pembekuan berita acara sumpah advokat M Firdaus Oiwobo pada 15 September 2016," imbuh Yanto.

Pembekuan berita acara sumpah advokat Razman dan Firdaus ini merupakan buntut dari tindakan mereka yang membuat kericuhan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa hari yang lalu.

Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat mereka, Yanto memastikan bahwa Razman dan Firdaus tidak lagi memiliki izin untuk berpraktik sebagai pengacara di seluruh pengadilan.

"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," ujar Yanto, tegas.

Melalui unggahan di Instagramnya, Hotman Paris menunjukkan kepuasannya atas keputusan MA yang membekukan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.

"Akhir dari karier mereka! Cacat hukum setiap surat kuasaan kliennya apabila masih mengaku sebagai pengacara," tulis Hotman Paris pada postingan tersebut.

Sebelum keputusan MA diambil, Hotman Paris gencar menyerukan agar berita acara sumpah advokat Razman dan Firdaus dibekukan. Ia berpendapat bahwa Razman telah melakukan penghinaan terhadap hakim dengan kata-kata kasar, sementara Firdaus Oiwobo bertindak tidak pantas dengan naik ke meja pengadilan saat sidang kasus Razman berlangsung.

Tag Featured firdaus oiwobo headline 1 hotman paris hutapea razman arif nasution

Terkini