Soal Sengketa Rumah Atalarik Syah, Attila Turun Tangan Baka Bayar Ratusan Juta

Untuk membantu Atalarik Syah, sang adik Attila membayarkan uang sebesar Rp850 juta demi menyelesaikan sengketa tersebut.

Flexing

19 Mei 2025 | 10:18:00
image

Perselisihan hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun antara aktor Atalarik Syah dan PT Sapta terkait kepemilikan tanah di Cibinong, Bogor, tampaknya menemukan penyelesaian. 

rb-1

Dalam perkembangan terbaru, adik Atalarik, Attila Syah, mengungkapkan bahwa dirinya telah membayar sejumlah Rp850 juta demi menyelesaikan konflik tersebut dan mencegah pembongkaran rumah sang kakak.

Menurut Attila, keputusan untuk menanggung biaya sengketa tersebut diambil atas dasar hubungan persaudaraan yang erat. 

Baca Juga: 5 Pasangan Artis Rebutan Hak Asuh Anak

rb-2

Ia menyatakan bahwa faktor usia dan pertimbangan kemanusiaan menjadi alasan kuat untuk membantu Atalarik mempertahankan tempat tinggalnya.

“Wah itu lumrah ya, kita bersaudara kan juga dekat. Usia juga sudah pada tua-tua kan, daripada mesti pindah pindah lagi segala macam, ya kita bela saudara lah,” ujar Attila saat kepada awak media di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, belum lama ini. 

Dari pihak PT Sapta, Yuri Ramadhan menjelaskan bahwa angka Rp850 juta merupakan nilai kompensasi atas lahan seluas 550 meter persegi. 

Baca Juga: Gara-gara Kasus dengan Tsania Marwa, Atalarik Syah Sampai Punya Utang Rp1 Miliar

Ia juga menyebut bahwa Atalarik sebelumnya telah membayar uang muka sebesar Rp300 juta dan sisanya akan dicicil dalam waktu tiga bulan.

“DP-nya Rp300 juta. (Sisanya) iya berangsur saya mintanya 3 bulan sih,” beber Yuri.

Attila berharap pembayaran tersebut menjadi langkah terakhir dalam sengketa yang sudah berlangsung sejak 2015. 

Ia menyatakan keinginannya agar masalah ini bisa diselesaikan secara damai dan tidak berujung pada tindakan hukum yang merugikan pihak manapun.

“Biar semua bisa diselesaikan dengan baik, semuanya mesti sama sama nyaman, aman dan selamat,” tambah Attila.

Sebagai latar belakang, Atalarik Syach membeli sebidang tanah seluas 7.000 meter persegi di kawasan Cibinong dari PT Sapta pada tahun 2000. Di atas lahan tersebut, kini berdiri kediamannya.

Namun, pada tahun 2015, pembelian tanah tersebut dipersoalkan oleh seseorang bernama Dede Tasno. 

Ia mengklaim telah menginvestasikan dana untuk mengelola lahan tersebut dan kemudian mengajukan gugatan hukum terhadap Atalarik.

Status hukum lahan tersebut sempat dipertanyakan, dan sempat muncul ancaman pembongkaran rumah yang berdiri di atas tanah tersebut jika konflik tidak segera diselesaikan.

Dengan adanya langkah konkret dari pihak keluarga, terutama Attila Syah, penyelesaian damai kini berada dalam jangkauan, membuka harapan akan berakhirnya satu dari banyak kasus sengketa properti yang kerap melibatkan figur publik di Indonesia.

Tag Atalarik Syah Attila Syah

Terkini