Drama Sengketa Tanah Atalarik Syah: Lawan Hukum Meninggal, Sidang Tertunda Misterius

Kasus sengketa tanah yang melibatkan aktor Atalarik Syah kembali berlanjut di persidangan.

Gosip

27 Juni 2025 | 10:51:02
image
Atalarik Syah

Sidang perdana sengketa tanah yang melibatkan aktor Atalarik Syah melawan Dede Tasno dan Vikitra pada Kamis (26/6/2025) di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, terpaksa ditunda. 

rb-1

Penundaan ini disebabkan oleh kabar duka meninggalnya pihak penggugat pertama, Dede Tasno.

Atalarik Syah dan kuasa hukumnya, Sofyan, menyatakan bahwa sidang ditunda hingga ada informasi lebih lanjut dari pihak keluarga atau kuasa hukum Dede Tasno. 

Baca Juga: 5 Pasangan Artis Rebutan Hak Asuh Anak

rb-2

"Sidang hari ini ditunda karena menunggu informasi kabar meninggalnya pihak lawan pertama, yaitu Pak DT, dari lawyer ataupun ahli warisnya," jelas Sofyan. 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 10 Juli 2025 di PN Cibinong, dengan Atalarik Syah yang dijadwalkan hadir.

Baca Juga: Gara-gara Kasus dengan Tsania Marwa, Atalarik Syah Sampai Punya Utang Rp1 Miliar

Kabar ini sontak mengejutkan Atalarik Syah. 

Mantan suami dari Tsania Marwa ini mengaku baru saja bertemu dengan tim kuasa hukum dan pihak developer yang terkait dengan penggugat di lokasi tanah sengketa pada hari yang sama. 

"Kami kaget mendengar sidang ini ditunda dengan rilis bahwa DT, pihak lawan pertama, telah meninggal dunia," ungkap Atalarik. 

"Padahal, hari ini, tadi lawyer DT dan pihak developer datang ke rumah saya mengukur rumah yang sudah dieksekusi," sambungnya.

Atalarik sempat menegur kedatangan mereka, mengingatkan bahwa ada jadwal persidangan. 

"Saya bilang, 'Untuk apa ke sini? Kan hari ini sidang, mari selesaikan di ruang sidang'," katanya. 


Selain itu Atalarik juga menyebut pihak kuasa hukum penggugat tidak memberikan informasi apa pun terkait kabar duka tersebut saat bertemu dengannya. 

Aktor 52 tahun ini juga menegaskan bahwa rumah yang dieksekusi itu tidak dia apa-apakan, hanya dibersihkan dari puing berbahaya.

Di sisi lain, kuasa hukum pihak penggugat, Genuari Waruwu, membenarkan penundaan tersebut. 

Dia menjelaskan bahwa sidang belum masuk ke tahap pembuktian karena masih berfokus pada verifikasi dokumen dari masing-masing pihak. 

Genuari berharap masalah yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini bisa segera terselesaikan. 

"Harapan klien kami semoga permasalahan ini bisa cepat selesai secara terang benderang," ucapnya.

Diketahui sengketa tanah ini telah berlangsung sejak tahun 2015 dan puncaknya berujung pada eksekusi rumah milik Atalarik. 

Rumah yang dieksekusi adalah tempat tinggal keluarganya, yang berada di halaman rumah utama sang aktor. 

Atalarik mengaku telah membeli tanah tersebut dari PT Sapta Usaha Gemilang Indah sejak tahun 2000 dan telah berupaya mengurus surat-surat kepemilikannya. 

Namun proses legalitasnya terhambat karena hilangnya dokumen penting, seperti surat pelepasan hak yang krusial dalam kasus ini.

Pada Agustus 2015, Dede Tasno mengajukan gugatan eksekusi ke Pengadilan Negeri Cibinong.

Gugatan Dede Tasno itu ditargetkan pada camat Kecamatan Cibinong, lurah Kelurahan Pakan Sari, Nizyuda A Yusra, Atalarik Syah, Permadi Soessetio, dan PT Sapta Usaha Gemilang.

Tag Atalarik Syah sengketa tanah kasus sengketa tanah

Terkini