Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Film Porno: Janji yang Terakhir
Gosip

Selebgram seksi Siskaeee kembali berurusan dengan hukum. Pemilik nama asli Fransiska Candra Novita itu telah divonis 1 tahun penjara terkait kasus film porno.
Usai proses hukum bergulir, Siska dinyatakan bersalah dalam pembuatan film porno yang melibatkan dirinya. Ia dinyatakan melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Siskaeee [Instagram]
Hukuman 1 tahun penjara terhadap Siska dijatuhkan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sri Rejeki Marsinta.
Baca Juga: Bernadya Klarifikasi Soal Potongan Video yang Buat Ibunya Dihujat Netizen
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun," ungkap Sri Rejeki Marsinta.
Vonis terhadap Siskaeee rupanya lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sosok yang terkenal karena konten kontroversial itu dituntut hukuman 2,5 tahun penjara.
Menurut Hakim, Siska tidak bisa dibenarkan atau dimaafkan karena tindakannya. Sehingga hukuman pun tetap dijatuhkan.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Sarapan di Jakarta Pusat yang Legendaris, Cocok Buat yang Mengurangi Nasi
View this post on Instagram
Setelah dijatuhi vonis penjara, Siska berjanji bahwa ini yang terakhir kalinya. Ke depannya, ia akan lebih berhati-hati dalam memilih pekerjaan.
Ia mengaku kapok dan tidak akan membuat konten pornografi lagi.
"Saya sangat terharu dan bersyukur masih banyak yang mendukung saya. Ini akan jadi yang terakhir, dan ke depannya saya akan selalu didampingi penasihat hukum dalam memilih pekerjaan. Saya janji," tuturnya.
Sementara itu, Siska bersama dengan 11 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreksrimsus Polda Metro Jaya terkait produksi film "Kramat Tunggak".
Mereka diperiksa atas kasus produksi film porno dan mengunggah konten-kontennya di beberapa situs.