Sidang Nikita Mirzani Diperketat, Doktif Kembali Beri Kesaksian Penting
Gosip

Sidang lanjutan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat aktris Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (14/8/2025).
Sidang kali ini berlangsung dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian, berbeda dari sebelumnya.
Peningkatan keamanan ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kericuhan yang pernah terjadi pada persidangan sebelumnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Curhat Ingin Jadi Diri Sendiri di Tengah Kabar Putus dari Ajudan Prabowo
Selain itu, sinyal di dalam ruang sidang juga dibatasi guna mengantisipasi adanya siaran langsung dari pihak yang tidak berkepentingan.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan salah satu saksi yang dihadirkan adalah Doktif, atau dokter Samira.
Baca Juga: Nikita Mirzani Gak Akan Maafin Vadel, Ada Kejadian Mengerikan yang Dialami Laura Meizani
Doktif telah hadir sebelumnya di persidangan pekan lalu, namun sidang ditunda karena kondisi kesehatan Nikita Mirzani yang tidak fit.
Sebelum sidang dimulai, Doktif menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian.
"Yang jelas begini ya, Doktif akan menyampaikan kesaksian yang sebenar-benarnya di bawah sumpah di hadapan majelis hakim. Tidak akan ada kebohongan," ujar Doktif di PN Jakarta Selatan.
doktif sunan kalijaga
Untuk menjaga ketertiban, majelis hakim mengimbau agar semua pihak yang hadir di ruang sidang tetap tertib dan tidak mengganggu jalannya persidangan.
Batasan juga diterapkan bagi pengunjung dan media yang ingin masuk ke ruang sidang.
Bagi mereka yang tidak bisa masuk, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyediakan tempat khusus di area parkiran dengan fasilitas televisi dan pengeras suara agar proses persidangan tetap bisa disaksikan secara langsung.
Menanggapi pembatasan ini, Doktif memberikan tanggapan bijak.
"Hormati persidangan, kita percayakan kepada majelis hakim. Kita percayakan saja," katanya.
Diketahui Nikita Mirzani bersama dengan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys.