Segini Gaji dan Tunjangan Jeje Govinda sebagai Bupati Baru Kabupaten Bandung Barat

Flexing

20 Februari 2025 | 02:04:48
image
Jeje Govinda

Jeje Ritchie Ismail, lebih dikenal sebagai Jeje Govinda, bersama Asep Ismail, resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB).

rb-1

Pelantikan ini berlangsung pada hari Kamis (20/2/2025), di Silang Monas, Jakarta Pusat, bersama dengan 481 kepala daerah lainnya yang terpilih dalam Pilkada 2024.

Jeje, yang juga merupakan drummer band Govinda, kini mengemban tugas besar untuk memimpin Kabupaten Bandung Barat setelah meraih kemenangan dalam Pilkada 2024.

Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Unboxing Sepatu Rp15 Juta Hadiah Baek Hyun Woo untuk Hong Hae In 'Queen of Tears'

rb-2

Pasangan ini diusung oleh dua partai besar, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra, dalam perjalanan menuju kursi kepemimpinan.

Sebelum terjun ke dunia politik, Jeje dikenal luas di dunia hiburan, terutama sebagai musisi. Nama band Govinda yang melekat pada dirinya membuatnya lebih dikenal, apalagi setelah menikah dengan Syahnaz Sadiqah, adik dari artis terkenal Raffi Ahmad.

Kini, Jeje akan memfokuskan diri pada tugasnya sebagai Bupati Bandung Barat, dengan menerima berbagai fasilitas dan tunjangan yang diatur oleh peraturan pemerintah.

Baca Juga: Ada Mahalini Hingga Marcell Darwin, 4 Artis Pilih Mualaf Sebelum Menikah

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000, kepala daerah beserta wakilnya berstatus pejabat negara dan berhak atas tunjangan serta fasilitas lainnya.

Jeje akan menerima gaji pokok sebesar Rp2,1 juta per bulan, dengan tambahan tunjangan jabatan senilai Rp3,78 juta per bulan. Sementara itu, wakil bupati akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp3,24 juta.

Selain itu, seorang bupati berhak mendapatkan tunjangan operasional yang besarnya disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) wilayah yang dipimpinnya.

Berdasarkan laporan PAD Kabupaten Bandung Barat tahun 2024, tercatat angka sebesar Rp599.255.003.477, yang melebihi Rp5 miliar.

Jika PAD suatu daerah mencapai lebih dari Rp5 miliar, tunjangan operasional bagi bupati akan diberikan sebesar Rp150 juta atau maksimal 3 persen dari total pendapatan tersebut.

Tag jeje govinda Pelantikan Kepala Daerah 2025 Ritchie Ismail viral

Terkini