RDPU DPR Bahas Dugaan Nikita Mirzani Memeras, BPOM Ikut Terseret
Gosip

Polemik dugaan pemerasan yang menyeret nama Nikita Mirzani mencuat dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI.
Dalam RDPU kali ini, praktisi kecantikan dr. Janet Aprilia Stanzah turut hadir.
Sorotan publik mengarah pada Nikita setelah inisial namanya disebutkan dalam rapat tersebut.
Baca Juga: Pernah Ditabrak Pemabuk, El Rumi Ingat Posisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah video yang diunggah akun @nikmine17 memperlihatkan kehadiran dr. Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, dalam RDPU.
Baca Juga: Bernadya Klarifikasi Soal Potongan Video yang Buat Ibunya Dihujat Netizen
Pembahasan utama RDPU seputar dugaan tindakan pemerasan yang melibatkan nama-nama besar.
Uya Kuya, anggota Komisi IX DPR RI yang terpilih untuk periode 2024-2029, dengan tegas mempertanyakan kebenaran dugaan tersebut.
"Karena ini membawa-bawa DPR. Pemerasan, membawa-bawa nama DPR, itu terjadi apa enggak? Apa cuma dugaan, cuma khayalan doang?" tanyanya.
Julianus Paulus Sembiring, kuasa hukum dr. Reza Gladys, mengonfirmasi bahwa nama DPR dan Badan POM (BPOM) memang terseret dalam upaya pemerasan terhadap kliennya.
"Benar nama-nama DPR dan Badan POM (BPOM) dibawa-bawa untuk melakukan upaya pemerasan," tegas Julianus.
Reza Gladys dan Nikita Mirzani
Uya Kuya dan anggota Komisi IX DPR RI lainnya menuntut kejelasan mengenai pelaku pemerasan untuk menghindari kesan pembohongan publik.
Inisial NM (Nikita Mirzani), dr. O, dan M pun akhirnya disebut.
"Klien kami melaporkan inisial NM, inisial dokter O, kemudian inisial M," jelas Julianus Paulus Sembiring.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan pengusaha skincare dr. Reza Gladys.
Menurut laporan, Nikita Mirzani meminta uang "tutup mulut" sebesar Rp5 miliar, dan dr. Reza Gladys mengaku telah mentransfer Rp2 miliar sebanyak dua kali.
Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya ini telah memasuki tahap penyidikan.
Nikita Mirzani dan pihak-pihak terkait dijerat dengan pasal pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun, serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.