Razman Nasution Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dilaporkan Hotman Paris
Gosip

Perang dua pengacara dimulai antara Razman Nasution dan Hotman Paris. Kuasa hukum Vadel Badjideh menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Razman mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (4/11) untuk tes kesehatan dan sidik jari.
Setelah itu dia beralih ke Kejari. Sebuah akun TikTok Nana_irawann yang membagikan statement Razman setelah diperiksa di Bareskrim.
Baca Juga: 3 Aktor ini Dianggap Tertawakan Sandra Dewi perihal Kasus Korupsi Timah
"Saya akan buka dengan telanjang bagaimana perilaku penyidik Bareskrim Mabes Polri terhadap saya," kata Razman.
@nana_irawann #razman #razman #diperiksa #netizenindonesia #beritaviral #netijen ♬ suara asli - ㅤㅤㅤᥫᶰᶰ
"Saya sangat terharu saat diperiksa Jaksa Penuntut Umum. Bayangkan pengacara seperti saya tidak pernah diberikan BAP," sambungnya.
Razman mengaku tidak diberikan BAP ketika dia menjadi tersangka.
Baca Juga: Bernadya Klarifikasi Soal Potongan Video yang Buat Ibunya Dihujat Netizen
"Saya akan kejar karena ini hidup mati dan saya tidak takut di proses peradilan ini karena saya merasa dizolimi," ungkap Vadel.
Di proses itu, Razman mengatakan tidak diperbolehkan menyiapkan saksi yang meringankan.
"Naik sidik juga tidak diperiksa yang meringankan setelah gelar perkara khusus yang kami ajukan barulah ada saksi ahli," papar dia.
Razman merasa tidak adil dengan proses hukum itu karena dugaan bukti yang tidak sesuai.
"Sekarang banyak yang disuguhkan yang disangkakan sekarang hanya menjadi poin 27 ayat 3, ada apa ini?" tanya Razman.
Hotman Paris pun mengunggah video keluarnya Razman dari Bareskrim bersama tim di Instagramnya.
"Akan segera limpah ke pengadilan untuk disidangkan! Hak immunitas Advokat hanya berlaku kalau dgn itikad baik!!" tulis Hotman.
"Main fitnah tanpa dasar dan tanpa bukti! Rasain kau akan duduk sebagai terdakwa bentar dalam waktu dekat," lanjutnya.
Hotman Paris melaporkan Razman pada 10 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik bersama mantan asisten pribadinya Iqlima Kim.