Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Hasil Tes Urine Fachri Albar
Fachri Albar baru-baru ini ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Bintang film "Pengabdi Setan" tersebut ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada 20 April lalu.
Setelah menjalani tes urine, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap hasilnya pada Rabu (23/4/2025).
Baca Juga: Daftar Sosok Pria Dalam Perjalanan Cinta Luna Maya Hingga Berlabuh di Maxime Bouttier
"Tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika," ujar AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo selaku Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Namun beberapa jenis narkotika yang dikonsumsi Fachri Albar belum diketahui pasti.
Informasi lebih lengkap mengenai kasus narkotika yang menyeret suami Renata Kusmanto itu akan diinformasikan melalui jumpa pers, Kamis besok.
Baca Juga: Resmi Cerai, Perjuangan Nikah Renata Kusmanto Tidak Direstui Keluarga Kembali Dibahas
"Jenis dan jumlah barang bukti akan kita sampaikan nanti. Lengkapnya besok pagi saat konferensi pers," tutur AKP Avrilendy.
-untuk-jalani-pemeriksaan-4..jpeg)
Selain tes urine, Fachri Albar juga menjalani tes kesehatan yang hasilnya baik.
"Tadi kita sudah melaksanakan tes kesehatan, memastikan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat dan baik," tutup AKP Avrilendy.
Penangkapan ini diketahui bukan kali pertama untuk Fachri Albar.
Ini merupakan kedua kalinya setelah penangkapan Fachri Albar atas kasus serupa pada 2018.
Kala itu Fachri Albar dibebaskan setelah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama tujuh bulan.
Achmad Albar ayah Fachri juga diketahui pernah terseret kasus narkotika.
Pada 2007, Achmad Albar ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penemuan 490 butir ekstasi di apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Achmad Albar dibebaskan bersyarat setelah mendekap di Lapas Paledang sekitar tujuh bulan 13 hari.