Pihak Pelapor Klaim 300 Orang Jadi Korban Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald
Kasus dugaan penipuan investasi aset kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald kini memasuki babak baru.
Pada Selasa (13/1/2026) siang, pelapor bernama Younger menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Younger tidak diperiksa seorang diri. Ia hadir bersama dua saksi lain yang mengetahui dan mengalami langsung dugaan penipuan tersebut.
Baca Juga: Mengenal Timothy Ronald, Viral Ngaku Uangnya Baru Habis saat Napoleon Lahir
Kuasa hukum Younger, Jajang, menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan hari ini mencakup tiga orang sesuai dengan surat panggilan penyidik.
"Jadi tahap pertama ini hari ini tiga orang dulu sesuai panggilan. Satu pelapor, dua saksi sebagai korban," ujar Jajang di Polda Metro Jaya.
Kasus dugaan penipuan investasi aset kripto Timothy Ronald diklaim telah menjerat ratusan korban dan kini memasuki tahap pemeriksaan pelapor serta saksi. [Instagram]
Baca Juga: Timothy Ronald Sentil Orang Nge-gym, Deddy Corbuzier Panggil Ade Rai dan Jenderal Andika Perkasa
Meski demikian, Jajang enggan membeberkan secara rinci materi pemeriksaan yang dilakukan hari ini. Ia mengaku ingin menghormati proses penyidikan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Karena nanti takut masuk substansi kan nggak enak, nanti kita salah kena teman-teman penyidik kan," ungkapnya.
Dalam keterangannya, Jajang mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari ratusan orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan tersebut. Hingga saat ini, setidaknya sekitar 300 orang telah mendaftarkan diri ke tim hukumnya.
"Nanti akan banyak yang akan menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an daftar di kita," jelasnya.
Ia menambahkan, para korban menghubungi timnya secara sukarela. Jajang pun mengisyaratkan bahwa proses hukum terhadap Timothy Ronald berpotensi semakin meluas, menyusul rencana pelaporan secara massal dalam waktu dekat.
"Kemungkinan akan ada gelombang yang sangat besar akan menyusul. Kemungkinan besar (300 orang tersebut) akan didampingi," kata Jajang.
Pihak pelapor menyebut sekitar 300 orang telah terdata sebagai korban dan berpotensi menyusul pelaporan lanjutan. [Instagram]
Sebelumnya, Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto. Melalui unggahan akun Instagram @skyholic888, disebutkan bahwa laporan dibuat oleh sejumlah member Akademi Crypto, komunitas yang didirikan Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada.
Keduanya diduga sengaja mengajak para member berinvestasi pada sejumlah aset kripto demi keuntungan pribadi.
Akun tersebut mengklaim sekitar 3.500 orang mengalami kerugian dengan estimasi total mencapai lebih dari Rp200 miliar. Disebutkan pula bahwa para korban sempat merasa takut melapor karena adanya dugaan ancaman, sebelum akhirnya membentuk grup dan memberanikan diri melapor ke polisi.
Dalam kasus ini, Timothy Ronald dan rekannya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Pasal 80, 81, dan 82, serta Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 ayat 1.