Pesan Tamara Tyasmara ke Hakim Jelang Vonis Pembunuh Anaknya: Nyawa Tak Bisa Kembali
Gosip

Sidang putusan terkait kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Raden Andante atau Dante dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (4/11). di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terdakwa, Yudha Arfandi, akan mendengar vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas kasus yang telah menyita perhatian publik selama berbulan-bulan.
Tamara Tyasmara menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya mengungkap kebenaran atas kematian putranya. Tamara mengungkapkan kesedihan mendalam yang telah ia rasakan sepanjang perjuangan mencari keadilan ini.
“Saya sangat berterima kasih kepada hakim, jaksa, dan kepolisian yang telah berjuang selama lebih dari sembilan bulan demi keadilan untuk anak saya, Dante. Ini perjalanan yang sangat berat bagi saya sebagai seorang ibu,” ujarnya, jelang sidang.
Baca Juga: Terungkap, Tersangka dan Tamara Tyasmara Datangi Kolam Renang 5 Hari Sebelum Dante Ditenggelamkan
Tamara membagikan kepedihannya, menggambarkan bagaimana sembilan bulan yang biasanya menjadi masa menanti kelahiran anak berubah menjadi perjalanan memilukan untuk mencari keadilan.
“Bayangkan seorang ibu yang menanti kelahiran selama sembilan bulan, tetapi sekarang saya harus menanti keadilan selama sembilan bulan untuk anak saya yang nyawanya direnggut secara kejam,” ungkapnya dengan nada pilu.
Mantan istri Angger Dimas tersebut berharap majelis hakim memahami isi hatinya dan memberikan keputusan yang mencerminkan keadilan.
Baca Juga: Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Temukan Titik Terang Dari Hasil Ahli Poligraf
“Saya memohon dengan sangat kepada hakim yang terhormat, sebagai wakil Tuhan di dunia, untuk mengerti bahwa nyawa itu tidak ternilai dan tidak dapat dikembalikan. Tolong berikan keputusan yang seadil-adilnya,” kata Tamara penuh harap.
Tamara Tyasmara juga berharap sidang berjalan dengan lancar dan kondusif, meski putranya tidak akan pernah kembali.
Raden Andante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka.
Penyelidikan mengungkap bahwa Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam sedalam 1,5 meter. Meski Yudha berdalih bahwa tindakannya merupakan bagian dari latihan pernapasan, jaksa menilai perbuatannya didasari dendam terhadap keluarga Tamara, terutama ibunda Tamara, Ristya Aryuni, yang tidak merestui hubungan mereka.
Yudha Arfandi didakwa dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan menghadapi tuntutan hukuman mati.