Pengacara Tegaskan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Dicatat Negara
Gosip

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini saat ini masih dalam proses untuk mendapatkan pengesahan di mata hukum negara. Sidang Isbat untuk mengesahkan pernikahan keduanya digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, (4/11).
Menurut Markus Hadi Tanoto, pengacara Rizky Febian dan Mahalini, status pernikahan mereka bukan dianggap tidak sah, melainkan memang belum disahkan secara administrasi negara.
Untuk itu, ia mewakili pasangan tersebut dalam pengurusan pengesahan melalui jalur sidang isbat.
Baca Juga: Mahalini Umrah Perdana dengan Rizky Febian, Sule Beberkan Rencana Awal
“Kalau dibilang tidak sah secara negara, (yang benar adalah) belum. Proses administrasi yang diperlukan belum selesai saat itu,” jelas Markus kepada media.
Markus menjelaskan bahwa salah satu kendala administrasi terkait dokumen Mahalini, yang baru saja pindah agama sebelum pernikahan berlangsung.
“Mahalini menjadi mualaf pada 8 Mei 2024 dan menikah pada 10 Mei. Mungkin pada tanggal 10 itu dokumennya belum selesai. Jadi, ini hanya kendala teknis administrasi, bukan hal besar,” tambahnya.
Baca Juga: Nathalie Holscher Ketat Batasi Waktu Adzam Main di Rumah Sule
Meskipun demikian, pasangan ini tidak menghadiri sidang perdana dan hanya diwakili oleh Markus.
“Hari ini agendanya adalah pemeriksaan identitas pemohon. Prinsipal, yakni Rizky Febian dan Mahalini, tidak wajib hadir,” ungkap Markus.
Sidang Isbat selanjutnya akan digelar minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Proses ini diharapkan dapat memastikan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini secara hukum negara, sehingga status mereka menjadi sah baik secara agama maupun administrasi.