Nasib Miris Pedagang Es Kue Jadul, Semula Dikira Spon Ternyata Aparat Salah Tuduh
Video interogasi terhadap seorang penjual es kue jadul (es gabus) oleh personel kepolisian dan TNI memicu polemik di media sosial.
Dalam video yang viral tersebut, seorang penjual yang kini diketahui bernama Suderajat, hanya bisa diam saat seorang anggota polisi membakar es kue dengan korek api gas, sementara anggota TNI terlihat memeras kue tersebut.
Mereka menuding produk itu terbuat dari bahan spon bedak atau Polyurethane Foam (PU Foam) yang berbahaya.
Baca Juga: Link Video Gym Ambarawa Viral, Diklaim Rekaman PT dan Siswi SMA
"Orang tua waspada ya,” pesan petugas kepolisian dalam video tersebut.
Bahkan, oknum TNI dalam video tersebut memaksa Suderajat si pedagang es untuk memakan dagangannya sendiri setelah diremas-remas.
Baca Juga: Link Mutiara 13 Menit 27 Detik Misterius, Apa Isi Videonya?
"Makan nih! Makan! Habisin! Habisin, telen. Yang modar biar kamu, jangan anak-anak kecil. Kasihan itu. Telan!" katanya dengan nada menggertak.
Dua oknum aparat paksa pedagang es gabus jadul untuk makan produknya yang dianggap palsu. [Instagram]
Suderajat (49) sempat diamankan dan diinterogasi karena tuduhan es berbahan spons atau bahan berbahaya di Kemayoran Jakarta Pusat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi memastikan es gabus tersebut aman dikonsumsi dan tidak menggunakan bahan berbahaya. Suderajat diketahui tinggal di daerah Citayam, Depok.
Menanggapi viralnya video itu, Polres Metro Jakarta Pusat mengambil langkah resmi. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa laporan masuk melalui Call Center 110 pada Sabtu, 24 Januari 2026. Tim Reskrim Polsek Kemayoran langsung bergerak ke lokasi di Utan Panjang, Kemayoran, untuk melakukan pengecekan.
“Begitu informasi diterima, kami langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi. Barang dagangan milik pedagang kami amankan untuk diuji lebih lanjut, karena keselamatan masyarakat adalah prioritas,” tegas Roby dalam keterangan resminya.
Hasil Pemeriksaan: Dinyatakan Aman dan Layak Konsumsi
Dua oknum aparat paksa pedagang es gabus jadul untuk makan produknya yang dianggap palsu. [Instagram]
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, kepolisian justru membuktikan bahwa tuduhan dalam video viral itu keliru. Tim Keamanan Pangan (Security Food) Dokpol Polda Metro Jaya memeriksa seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan coklat meses milik Suderajat.
“Tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan hasilnya jelas: produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya," ungkap Roby.
Penyidikan bahkan dilanjutkan dengan menelusuri tempat pembuatan es kue tersebut di Depok, Jawa Barat. Hasilnya tetap sama: tidak ditemukan penggunaan bahan berbahaya maupun material spon PU Foam seperti yang dituduhkan.
“Hasilnya tetap konsisten: tidak ada penggunaan bahan berbahaya maupun material spon PU Foam, sebagaimana isu yang beredar luas di media sosial," katanya.
Pedagang Dipulangkan dan Diberi Penggantian, Netizen Kritik Tindakan Aparat
Setelah dinyatakan bersih, Suderajat dipulangkan ke rumahnya di Depok. Kepolisian juga memberikan penggantian uang atas barang dagangan yang sempat diamankan untuk keperluan pemeriksaan.
Meski kasus telah jelas, viralnya video interogasi awal menuai kecaman warganet. Banyak yang menyayangkan tindakan aparat yang dianggap terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa verifikasi laboratorium terlebih dahulu, serta dinilai merendahkan pedagang.
Berbagai komentar pedas dari netizen pun bermunculan.
“pake seragam blm tentu pinter ya gaes,” tulis seorang netizen.
“jahat lu pada😠kesiann bapaknyaaðŸ˜ðŸ˜,” tulis lainnya.
“Ketauan ni orang 2 masa kecilnya ga pernah makan es itu... trus matiin rejeki org," sambung lainnya.
“Astagfirulloh, hunkwe (bahan es gabus) itu kalo di bekuin emang menggabus... Lagian gabus beneran lbh mahal drpd beli tepung hunkwe 😅,” ujar lainnya.
Banyak netizen meminta agar personel yang terlibat dalam insiden itu meminta maaf kepada Suderajat, karena tindakan mereka dinilai telah mencemari nama baik dan menghambat mata pencaharian pedagang kecil tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya prosedur yang proporsional dan berbasis bukti ilmiah dalam penanganan dugaan pelanggaran, terutama yang melibatkan pedagang kecil, serta bahaya penyebaran informasi yang belum terverifikasi.