Nanang Gimbal Pakai Pisau Modif, Tusuk Sandy Permana

Gosip

16 Januari 2025 | 02:04:28
image
Nanang Gimbal

Nanang Gimbal berhasil ditangkap pihak kepolisian setelah sempat melarikan diri dalam penangkapan di hari Minggu (12/1).

rb-1

Nanang yang memiliki nama asli Nanang Irawan itu akhirnya sukses ditangkap di daerah Karawang Jawa Barat.

Kompol Bambang Askar Sodiq, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya membeberkan detail penangkapan.

Baca Juga: Ada Mahalini Hingga Marcell Darwin, 4 Artis Pilih Mualaf Sebelum Menikah

rb-2

"Alhamdulillah atas kerjasama dan informasi dari masyarakat. Tadi hari ini, hari ini Rabu tanggal 15 Januari," ucap Bambang.

Nanang Irawan alias Nanang Gimbal saat digirin ke Polda Metro Jaya. [FTNews]Nanang Irawan alias Nanang Gimbal saat digirin ke Polda Metro Jaya. [FTNews]
"Pelaku Saudara N.I. berhasil diamankan sekitar pukul 10.45, WIB di Dusun Poris, RT04, RW09, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat," sambungnya.

Nanang sukses ditangkap tim gabungan kepolisian dari Direktorat Kriminal Umum, Subdit Resmob bersama tim Reskrim, Polres, Metro, Bekasi, Kabupaten.

Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Unboxing Sepatu Rp15 Juta Hadiah Baek Hyun Woo untuk Hong Hae In 'Queen of Tears'

"Jadi, berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan," kata Bambang.

"Tim gabungan dari Direktorat Kriminal Umum, Subdit Resmob bersama tim Reskrim, Polres, Metro, Bekasi, Kabupaten," lanjutnya.

Saat penangkapan itu, polisi juga membeberkan bukti penusukan berupa pisau dapur yang sudah dimodifikasi.

Pisau itu ditemukan di gapura Kawasan Cibarusah Bekasi pada Rabu (15/1).

 

View this post on Instagram
 

A post shared by Sandy Permana (@sandhypermana30)

"Jadi ini saya tunjukkan, yang pasti untuk barang bukti adalah satu buah pisau yang digunakan oleh pelaku," ungkap Bambang.

"Pisaunya adalah pisau besi yang dimodifikasi. Ini pisau yang digunakan oleh pelaku," tambahnya.

Karena upaya penusukan pada actor laga Sandy Permana hingga menyebabkan hilangnya nyawa, Nanang diancam Pasal 345 atau 338.

Pasal 345 tentang penganiayaan dan atau 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Nanang Gimbal merupakan pelaku penusukan pada Sandy Permana pada Minggu (12/1) pagi. Mendiang dimakamkan hari itu juga.

Tag Nanang Gimbal Nanang Irawan Sandy Permana viral

Terkini