Modus Baru! Benarkah Ammar Zoni Pakai Cara Ini Untuk Edarkan Narkoba?
Kasus narkoba kembali menjerat aktor Ammar Zoni, kali ini terjadi saat ia sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Insiden terbaru ini mencoret sistem pengamanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, dan memicu evaluasi menyeluruh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Zoni kedapatan terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam tahanan. Barang haram yang disita berupa sabu dan tembakau sintetis. Keterlibatannya terungkap setelah petugas rutan mencurigai aktivitas mencurigakan yang dilakukannya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, memberikan konfirmasi atas kebocoran keamanan ini. Pernyataannya disampaikan di kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta Pusat, pada Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Buntut Dugaan Peredaran Narkoba Ammar Zoni di Rutan, Keluarga: Capek!
Mashudi mengungkapkan bahwa ganja berhasil masuk ke dalam rutan diduga disusupkan pada saat kunjungan dari pihak luar.
“Ini yang sedang kami dalami dan evaluasi sistem pengamanannya,” ujarnya, mengakui adanya celah yang dimanfaatkan.
Baca Juga: Kepala Dibungkus! Ini Penampakan Ammar Zoni saat Dipindah ke Nusakambangan
Dugaan sementara menunjukkan bahwa barang terlarang itu diberikan melalui celah interaksi yang luput dari pantauan petugas jaga. Mekanisme pertemuan antara warga binaan dengan pengunjung menjadi fokus penyelidikan internal.
Sebagai respon awal, petugas yang bertugas pada shift terkait telah dimintai keterangan. Mashudi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jika ditemukan unsur kelalaian.
“Kalau ada unsur pembiaran, pasti akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Ammar Zoni Dibawa ke Nusakambangan [YouTube]
Tidak bekerja sendirian, Zoni diduga menjalankan aksinya bersama lima orang lainnya. Mereka diidentifikasi dengan inisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Kelompok ini diduga aktif mengedarkan narkoba di dalam lingkungan Rutan Salemba.
Modus komunikasi yang digunakan ternyata cukup canggih. Hasil penyidikan mengungkap bahwa Zoni dan kawan-kawannya memanfaatkan aplikasi pesan Zangi untuk berkoordinasi. Aplikasi ini memungkinkan komunikasi yang sulit dilacak.
Barang haram yang diedarkan diduga kuat berasal dari pihak di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang masih aktif beroperasi meskipun Zoni telah berada di balik jeruji.
Ini bukan pertama kalinya Ammar Zoni berurusan dengan hukum karena narkoba. Kasus terbaru ini menimpanya ketika ia masih menjalani hukuman 4 tahun penjara atas vonis banding terkait perkara narkoba sebelumnya.
Ammar Zoni Dipindahkan Ke Nusakambangan [Instagram]
Menanggapi insiden ini, Ditjen Pas mengambil langkah antisipatif. Mashudi menyatakan akan memperketat sistem pemeriksaan bagi semua pengunjung yang masuk ke lapas dan rutan di seluruh Indonesia.
Pemeriksaan akan mencakup mekanisme penitipan barang dan pengawasan ketat di zona interaksi. Tujuannya untuk meminimalisir potensi penyelundupan barang terlarang, termasuk narkoba dan telepon genggam.
“Kami sudah instruksikan semua Kepala Lapas dan Rutan untuk memastikan tidak ada satu celah pun yang bisa dimanfaatkan,” kata Mashudi.
Sebagai konsekuensi dari kasus ini, Ammar Zoni tidak lagi dititipkan di Rutan Salemba. Ia telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan bersama dengan lima narapidana lainnya dari Jakarta.