Mensos Sebut Artis dan Influencer Galang Dana Harus Pakai Izin, Netizen: Ribet Banget!
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul kembali menyoroti meningkatnya aksi solidaritas untuk korban banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Berbagai pihak, termasuk artis dan influencer, diketahui telah membuka donasi hingga mencapai miliaran rupiah untuk disalurkan ke tiga provinsi tersebut.
Namun demikian, Gus Ipul mengingatkan bahwa penggalangan dana tetap harus mengikuti aturan perizinan.
“Sebaiknya menurut ketentuan itu izin dulu. Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Dipecat Gerindra Gegara Umrah Tanpa Izin Usai Bencana Banjir
Izin Penggalangan Dana Diatur Sesuai Skala Kegiatan
Gus Ipul menjelaskan bahwa proses pengajuan izin tidaklah rumit. Izin dapat diperoleh dari berbagai tingkatan, tergantung cakupan penggalangan dana yang dilakukan.
“Kalau tingkat nasional, mengambilnya dari berbagai provinsi tentu izinnya harus lewat Kementerian Sosial. Sangat mudah izinnya, enggak perlu rumit,” tegasnya.
Baca Juga: Dian Sastro Donasi Rp 239 Juta untuk Bencana Sumatra, Fokus pada Perempuan dan Anak!
Menteri Sosial Gus Ipul Pbnu
Ia menambahkan bahwa yang paling penting bukan sekadar izin, tetapi pelaporan setelah menerima sumbangan, terutama jika jumlah dana yang terkumpul sangat besar.
Untuk penggalangan dana di atas Rp500 juta, Gus Ipul menyatakan bahwa penyelenggara wajib bekerja sama dengan auditor bersertifikat. Langkah ini diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
“Harus melaporkan dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja,” kata Gus Ipul.
Sementara itu, donasi di bawah Rp500 juta cukup menggunakan audit internal, namun tetap harus dilaporkan ke Kementerian Sosial.
Menurutnya, ketentuan ini merupakan upaya pencegahan agar dana publik yang terkumpul benar-benar sampai kepada yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan.
Gus Ipul menekankan bahwa pelaporan dana merupakan bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat.
“Uang yang sudah dikumpulkan ini untuk apa saja, siapa yang menerima, dan diperuntukkan untuk kepentingan apa,” jelasnya.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi tingginya antusiasme publik dalam membantu korban bencana dan memastikan bahwa membuka donasi diperbolehkan selama mematuhi aturan.
Pernyataan Gus Ipul yang diunggah ulang oleh akun Instagram @ssmedia_id sontak menuai reaksi keras dari netizen. Banyak yang menilai aturan izin justru memperlambat bantuan saat situasi darurat.
Gus Ipul, Menteri Sosial. (TikTok)
Beberapa komentar warganet antara lain:
“Menolong orang kena musibah kok harus izin? Ribet amat… Kalau lagi bencana besar, siapa yang paling cepat yang bisa menolong. Nunggu izin malah tambah banyak korbannya.”
“Merasa tersaingi oleh rakyatnya sendiri, fokus bantu aja, Pak.”
“Izinnya keluar sebulan kemudian. Yang kena musibah keburu mati duluan.”
“Izin apaan sih? Menteri nggak ada kerjaan. Main minta izin segala. Kelamaan, keburu kelaparan meninggal.”
Reaksi publik yang keras menunjukkan perdebatan antara aturan formal dan kebutuhan cepat di lapangan saat bencana terjadi. Namun hingga kini, Kemensos tetap menegaskan bahwa regulasi diperlukan demi pengawasan dan akuntabilitas dana publik.