Mediasi Gagal, Atalia Hadir Tanpa Ridwan Kamil di Sidang Lanjutan
Babak baru dalam proses hukum keretakan rumah tangga tokoh publik Ridwan Kamil dan Atalia Praratya kembali bergulir. Setelah melalui serangkaian prosedur awal, persidangan di Pengadilan Agama (PA) Bandung kini memasuki fase yang lebih krusial.
Tepat pada hari Rabu, 31 Desember 2025, agenda persidangan kembali digelar. Fokus utama sidang kali ini adalah pemeriksaan pokok perkara, sebuah tahapan yang dilakukan setelah upaya perdamaian di antara kedua belah pihak dinyatakan tidak menemui titik temu.
Suasana di Pengadilan Agama Bandung terpantau cukup padat dengan kehadiran pihak terkait. Sorotan utama tertuju pada kehadiran Atalia Praratya secara langsung di lokasi persidangan.
Baca Juga: Sifat Asli Atalia Praratya, eks Istri Ridwan Kamil Dibongkar: Judes, Galak, Pelit!
Wanita yang akrab disapa Bu Cinta tersebut terlihat memenuhi panggilan sidang dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Kehadirannya ini menandakan keseriusan dalam menjalani setiap tahapan prosedur hukum yang berlaku.
Konfirmasi mengenai kehadiran pihak penggugat ini disampaikan langsung oleh Dede Supriadi, selaku Panitera PA Bandung. Ia membenarkan bahwa Atalia hadir fisik di ruang sidang untuk agenda hari ini.
Baca Juga: Atalia Praratya Usai Sidang Gugatan Cerai dengan Ridwan Kamil: Semakin Cepat Semakin Baik
"Betul, hari ini persidangan dilangsungkan dan Bu Atalia hadir sendiri. Beliau didampingi oleh tim kuasanya," ujar Dede saat memberikan keterangan kepada awak media.
Berbeda dengan Atalia yang memilih hadir langsung, Ridwan Kamil tidak terlihat di area Pengadilan Agama Bandung. Mantan Gubernur Jawa Barat tersebut absen dalam agenda tatap muka kali ini.
Ridwan Kamil Dan Atalia Praratya [Sumber: Instagram]
Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang pemeriksaan pokok perkara ini diwakilkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang telah ditunjuk. Hal ini memang diperbolehkan secara hukum dalam tahap-tahap tertentu persidangan perdata.
"Untuk Pak RK, beliau tidak hadir hari ini. Kehadirannya diwakilkan oleh kuasa hukumnya saja," tambah Dede menjelaskan situasi di ruang sidang.
Sebelum memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara hari ini, kedua belah pihak sebenarnya telah menempuh jalur mediasi. Proses ini merupakan prosedur wajib yang difasilitasi oleh pengadilan untuk mendamaikan pasangan yang hendak berpisah.
Namun, upaya tersebut tampaknya tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Berdasarkan laporan dari mediator yang ditunjuk pengadilan, kesepakatan untuk rujuk gagal tercapai antara Ridwan Kamil dan Atalia.
Dede Supriadi mengungkapkan bahwa dalam sesi mediasi sebelumnya, kedua belah pihak, baik Ridwan Kamil maupun Atalia, sempat hadir bersama. Sayangnya, pertemuan tersebut tidak berhasil menyatukan kembali visi rumah tangga mereka.
"Dari laporan mediator yang kami terima, mediasi dinyatakan tidak berhasil. Padahal saat mediasi itu, Pak RK dan Bu Atalia keduanya hadir," jelas Dede.
Ridwan Kamil Dan Atalia Praratya [Sumber: Instagram]
Kegagalan mediasi inilah yang akhirnya memaksa proses hukum berlanjut ke tahap litigasi atau persidangan utama. Hakim kini mulai masuk ke pemeriksaan substansi gugatan yang diajukan.
Terkait materi gugatan atau alasan spesifik di balik perceraian ini, pihak pengadilan memilih untuk bungkam. Dede menegaskan bahwa detail permasalahan rumah tangga adalah ranah privat yang tidak bisa dipublikasikan sembarangan.
Meskipun publik sempat diramaikan dengan berbagai spekulasi dan isu miring sepanjang tahun terakhir, pihak PA Bandung tetap menjaga kerahasiaan materi persidangan sesuai kode etik.
"Mengenai pokok perkaranya, itu sudah masuk ranah privasi. Saya tidak bisa memberikan keterangan dan saya tidak tahu detailnya. Mohon maaf," tegas Dede menutup pertanyaan mengenai isu yang beredar.
Dengan gagalnya mediasi dan dimulainya pemeriksaan pokok perkara, proses perceraian ini dipastikan akan terus berlanjut hingga putusan hakim.
Untuk efisiensi proses selanjutnya, Dede juga menginformasikan bahwa tahapan persidangan ke depan akan dialihkan menggunakan sistem elektronik atau e-litigasi.
Sistem ini memungkinkan pertukaran dokumen hukum seperti jawaban, replik, dan duplik dilakukan secara daring tanpa perlu kehadiran fisik terus-menerus di pengadilan, yang kini menjadi standar baru dalam sistem peradilan modern di Indonesia.