Materi Stand Up Comedy-nya Picu Masalah, Mahfud MD Tegaskan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dihukum
Belum lama ini, Komika Senior Pandji Pragiwaksono mengguncang panggung perpolitikan Indonesia.
Dengan materi stand up comedy yang ia bawakan dalam acaranya sendiri, Mens Rea, Pandji Pragiwaksono berhasil menempatkan acara itu ke posisi tertinggi di Netflix.
Tapi bersamaan dengan itu, para pelaku politik yang nama-namanya disinggung oleh Pandji, pasti juga telah menyiapkan taktik tak terduga untuk menyeret komika senior itu ke ranah hukum.
Namun, sebagaimana yang disebutkan oleh Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan Mahfud MD, materi stand up comedy yang dibawakan Pandji soal Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dipidana begitu saja.
Mahfud menilai, materi Pandji soal Gibran terlihat mengantuk itu terbilang subjektif untuk digolongkan sebagai penghinaan.
"Pertama, orang bilang orang mengantuk tuh masa menghina? "Kamu kok ngantuk." Gitu kan? Nggak apa-apa orang ngantuk biasa," ujar Mahfud di kanal YouTube @MahfudMD, dikutip Kamis (8/1/2025).
Foto Profil Mahfud Md [Instagram]
Mahfud menambahkan, jika materi stand up comedy milik Pandji itu tetap dinilai sebagai penghinaan terhadap Wapres Gibran, maka tetap tidak bisa dihukum.
Pasalnya, masa berlaku KUHP terbaru adalah mulai Jumat (2/1/2026).
Sedangkan materi stand up comedy terkait Gibran dibawakan oleh Pandji Pragiwaksono dalam acara khusus Mens Rea pada 30 Oktober 2025.
"Tapi kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Panji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum ya. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2," terang Mahfud MD.
Tapi apabia komika senior itu tetap dipidana atas materi stand up comedy-nya, Mahfud menegaskan siap membela Pandji.
"Tidak akan dihukum Mas Pandji, tenang. Nanti saya yang bela," tandasnya.
Pandji Pragiwaksono Dalam Mens Rea Di Netflix [Instagram]
Sebagai informasi, dalam KUHP versi terbaru telah menyantumkan Pasal penghinaan Presiden maupun Wakil Presiden.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 218 KUHP, yang mengatur soal penyerangan harkat martabat kepada Presiden dan Wakil Presiden di muka umum, dapat dipidana tiga tahun.
Sementara dalam Pasal 219, mengatur setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan hingga menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
Namun, ancaman pidana merupakan kategori delik aduan yang hanya bisa ditindaklanjuti melalui aduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden, yang bisa dilakukan secara tertulis sebagaimana Pasal 220 ayat (2).