Lesti Kejora Dipolisikan Keluarga Deddy Dores Gegara Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Lesti Kejora terancam penjara dan denda miliaran rupiah akibat dugaan pelanggaran hak cipta lagu.

Dangdut

20 Mei 2025 | 16:30:46
image
Lesti Kejora

Dunia hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan kabar tak menyenangkan yang menimpa pedangdut Lesti Kejora. 

rb-1

Istri dari Rizky Billar itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada Minggu (18/5/2025). 

Laporan tersebut datang dari pihak keluarga mendiang pencipta lagu legendaris Deddy Dores, melalui salah satu ahli warisnya, Yoni Dores (YD).

Baca Juga: Lesti Kejora Pernah Tampil Pakai Tas Rp131 Juta, Kini Terancam Denda Miliaran Soal Hak Cipta

rb-2

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut. 

"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK," jelas Ade Ary pada Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: Bukan Pemerasan! Yoni Dores Ungkap Alasan Sebenarnya Polisikan Lesti Kejora

Menurut Ade Ary, laporan ini bermula dari tindakan Lesti yang mengunggah beberapa lagu ciptaan Yoni Dores di platform YouTube tanpa izin. 

"Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," terang Ade Ary. 

Dugaan pelanggaran ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2018. 

Yoni Dores mengklaim memiliki hak cipta atas lagu-lagu yang dicover Lesti, yang tercatat dirilis oleh perusahaan PT ASKM.


Polisi telah menerima sejumlah barang bukti dari pihak pelapor, meliputi flashdisk, surat pernyataan dari publisher, dan print-out video cover lagu Lesti di YouTube. 

"Ada sebuah flashdisk, ada pernyataan dari publisher, dan print-out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman," sebut Ade Ary.

Atas laporan ini, Lesti Kejora dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Pihak kuasa hukum Yoni Dores juga mengungkapkan bahwa sebelum melayangkan laporan polisi, mereka sempat melayangkan somasi sebanyak 2 kali kepada pihak Lesti Kejora sekitar 7 bulan lalu, namun tidak mendapatkan respons.

Lagu-lagu yang diduga dicover tanpa izin tersebut diketahui merupakan lagu-lagu populer yang sebelumnya dipopulerkan oleh penyanyi kenamaan seperti Iis Dahlia dan Inul Daratista. 

Tag Lesti Kejora Yoni Dores keluarga Deddy Dores Deddy Dores

Terkini