Lesti Kejora Bakal Diperiksa Polisi Soal Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Kapan?

Pihak kepolisian mengatakan akan segera memanggil Lesti Kejora untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Dangdut

27 Juni 2025 | 08:00:28
image
Lesti Kejora

Pedangdut Lesti Kejora akan segera menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hak cipta. 

rb-1

Kasus ini mencuat setelah Lesti dituding meng-cover lagu-lagu milik pencipta bernama Yoni Dores (YD) tanpa izin.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyelidik akan segera meminta keterangan dari Lesti Kejora. 

Baca Juga: Lesti Kejora Pernah Tampil Pakai Tas Rp131 Juta, Kini Terancam Denda Miliaran Soal Hak Cipta

rb-2

"Penyelidik dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari terlapor saudari LK itu prosesnya atau update progress-nya rekan-rekan," ujar Ade Ary pada Kamis (26/6/2025).

Meski begitu, waktu pasti pemeriksaan Lesti masih belum dirinci. 

Baca Juga: Bukan Pemerasan! Yoni Dores Ungkap Alasan Sebenarnya Polisikan Lesti Kejora

Selain Lesti, pihak kepolisian juga akan memanggil dan meminta keterangan dari PT ASKM selaku pihak publisher serta ahli terkait dugaan pelanggaran hak cipta ini. 

"Kami juga akan meminta keterangan dari publisher yaitu dari pihak PT ASKM, kemudian akan berkomunikasi dan meminta keterangan dari ahli dan juga akan meminta keterangan," tambah Ade Ary.

Laporan dugaan pelanggaran hak cipta ini dilayangkan oleh Yoni Dores melalui kuasa hukumnya, IS, ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025. 

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pun telah mengonfirmasi adanya laporan tersebut. 

"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana Hak Cipta," jelas Ade Ary pada Selasa (20/5/2025).


Yoni Dores yang mengaku sebagai pencipta lagu-lagu tersebut, menuduh Lesti Kejora telah mengunggah beberapa lagu miliknya ke berbagai platform online, termasuk YouTube, tanpa persetujuan sejak tahun 2018. 

"LK (Lesti Kejora) mengunggah lagu itu ke beberapa media online seperti YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," terang Ade Ary.

Sebagai bukti, Yoni Dores telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, seperti flashdisk, surat hak cipta lagu, dan screenshot unggahan Lesti. 

Diketahui, dugaan pelanggaran ini bahkan sudah terjadi sejak tahun 2017 dan somasi yang sebelumnya dilayangkan oleh Yoni Dores disebut tidak mendapat tanggapan.

Atas perbuatannya, Lesti Kejora terancam dijerat Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pelanggaran hak cipta yang dapat berujung pada ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tag Lesti Kejora Yoni Dores kasus hak cipta

Terkini