Lee Jun Ki Bantah Kabar Gelapkan Pajak Hingga 10 M

Aktor Lee Jun Ke membeberkan bukti untuk mmebantah bahwa dirinya tidak menggelapkan pajak seperti yang dilaporkan belakangan ini.

K-POP

19 Maret 2025 | 22:18:13
image

Lee Jun Ki melalui agensinya, Namoo Actors, membantah tuduhan penggelapan pajak yang beredar. 

rb-1

Pada Rabu (19/3/2025), agensi merilis pernyataan resmi untuk mengklarifikasi situasi terkait pembayaran pajak tambahan yang dikenakan oleh otoritas pajak.

Baca Juga: Lee Jun Ki Melas Lihat IU dan Kang Han Na Nongkrong Tanpa Dirinya

rb-2

Namoo Actors menjelaskan bahwa Lee Jun Ki menjalani pemeriksaan pajak rutin oleh Kantor Pajak Gangnam pada tahun 2023. 

Hasil pemeriksaan tersebut mengharuskan sang aktor untuk membayar pajak tambahan sebesar 900 juta KRW (sekitar 10,6 miliar IDR). Agensi menegaskan bahwa Lee Jun Ki telah memenuhi kewajibannya dengan membayar penuh jumlah tersebut.

"Lee Jun Ki menjalani pemeriksaan pajak rutin oleh Kantor Pajak Gangnam pada tahun 2023 dan kemudian diperintahkan untuk membayar pajak tambahan. Lee Jun Ki telah sepenuhnya menghormati keputusan otoritas pajak dan membayar pajak secara penuh," kata Namoo Actors. 

"Perpajakan ini muncul dari perbedaan interpretasi dan penerapan undang-undang perpajakan antara otoritas pajak dan perwakilan pajak Lee. Keputusan tersebut belum pernah terjadi sebelumnya dan telah memicu perdebatan di antara para profesional pajak dan pakar hukum," lanjut mereka. 

Penyebab dari pajak tambahan ini adalah perbedaan interpretasi dan penerapan undang-undang perpajakan antara perwakilan pajak Lee Jun Ki dan otoritas pajak. Namoo Actors menyatakan bahwa keputusan ini menyimpang dari praktik perpajakan sebelumnya dan memicu perdebatan di kalangan ahli.

Masalah utama yang diperdebatkan adalah keabsahan transaksi faktur pajak antara Namoo Actors dan JG Entertainment, perusahaan yang didirikan oleh Lee Jun Ki dan ayahnya. 

Otoritas pajak mempertanyakan apakah pendapatan yang dilaporkan oleh JG Entertainment seharusnya dianggap sebagai pajak perusahaan atau pajak penghasilan pribadi Lee Jun Ki.

Namoo Actors menegaskan bahwa tidak ada tuduhan penghindaran pajak atau pelanggaran lain yang diajukan selama pemeriksaan. Mereka dan Lee Jun Ki menghormati hasil audit pajak, tetapi merasa perlu untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Langkah banding ini diambil karena masalah serupa tidak pernah muncul dalam audit pajak rutin sebelumnya pada tahun 2015 dan 2019. Selain itu, belum ada preseden hukum yang jelas mengenai pendapatan dan pengelolaan aset melalui perusahaan pribadi.

Namoo Actors menekankan bahwa Lee Jun Ki selalu berusaha memenuhi kewajiban pajaknya dengan itikad baik, mengikuti bimbingan dari penasihat pajaknya. Mereka berjanji untuk terus mematuhi hukum dan peraturan Korea Selatan sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dan warga negara yang baik.

Kasus ini bermula dari audit yang dilakukan oleh Layanan Pajak Nasional pada tahun 2023. Hasil audit menunjukkan bahwa Namoo Actors membayar biaya penampilan Lee Jun Ki ke JG Entertainment, bukan langsung kepadanya. JG Entertainment kemudian melaporkan pendapatan tersebut sebagai pendapatan perusahaan dan membayar pajak perusahaan.

Lee Jun Ki sendiri dikenal sebagai aktor yang aktif berkarya. Pada tahun 2023, ia membintangi drama tvN "Arthdal Chronicles: The Sword of Aramoon" dan merilis singel digital "DELETE" untuk merayakan tur Asia pertamanya dalam enam tahun terakhir.

Pernyataan resmi dari Namoo Actors ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik mengenai tuduhan yang beredar dan menegaskan komitmen Lee Jun Ki dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Tag Lee Jun Ki skandal aktor Korea

Terkini