Laporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Rayen Pono Lampirkan 5 Bukti
Gosip

Rayen Pono lanjut melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Kamis (24/4/2025).
Sebelumnya laporan Rayen yang melaporkan Dhani karena mengganti nama belakangnya, Pono menjadi Porno, sudah diterima Bareskrim Polri.
"Kami mengantarkan berkas pengaduan terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X," ujar Rayen.
Baca Juga: Pernah Ditabrak Pemabuk, El Rumi Ingat Posisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty
Pihak MKD pun telah menerima laporan Rayen Pono untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme.
Keseriusan Rayen tersebut sekaligus mengingatkan Ahmad Dhani bahwa saat ini dirinya juga wakil rakyat yang sikapnya disorot.
"Ahmad Dhani bukan hanya seorang musisi, ia kini memiliki entitas baru sebagai anggota Dewan. Maka, langkah ini kami ambil secara serius," tegas Rayen.
Baca Juga: Kena Mental Dibully Netizen, Ahmad Dhani Pamer Video Jalan-jalan Bareng Shafeea
Dalam laporannya, Rayen melampirkan lima bukti berupa tangkapan layar chat WhatsApp dan video pernyataan Ahmad Dhani.
Suami Mulan Jameela tersebut akan dipanggil dalam waktu 14 hari ke depan sebelum sidang digelar MKD.
"Bukti kami sudah diverifikasi dan secara formil telah diterima MKD. Nanti akan ditindaklanjuti," jelas Amon Fiago Sianipar kuasa hukum Rayen Pono.
Bukti video pernyataan Dhani yang menyebut nama Rayen dengan 'Rayen Porno' juga sudah tersebar luas di media sosial.
Pasalnya Dhani mengatakannya dalam diskusi UU Hak Cipta yang disiarkan langsung melalui YouTube.
"Ahmad Dhani mengatakan marga Pono menjadi Porno. Itu sangat menyakitkan bagi klien kami," tutup Jajang yang juga kuasa hukum.
Sebagai informasi, Ahmad Dhani yang memelesetkan marga keluarga Rayen Pono melanggar Pasal 3 Peraturan DPR RI Tahun 2016 tentang Tata Beracara MKD
Pasal tersebut mengatur anggota dewan tidak boleh melakukan perbuatan tidak terpuji, baik di dalam maupun di luar gedung DPR.
Sementara laporan Rayen Pono ke Bareskrim Polri telah terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.