Jonathan Frizzy Akhirnya Bebas dari Penjara, Tapi Ada Aturan Ketat yang Menanti
Aktor Jonathan Frizzy resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas 2A Tangerang pada hari ini, Rabu, 7 Januari 2026. Aktor yang akrab disapa Ijonk itu meninggalkan balik jeruji besi setelah mendapatkan hak Cuti Bersyarat (CB), meskipun status hukumnya belum sepenuhnya bebas murni.
Kepulangan Jonathan Frizzy ke luar lapas bukan tanpa catatan. Mantan suami Dhena Devanka tersebut kini berstatus sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang, yang berarti masih berada di bawah pengawasan negara hingga masa pidananya benar-benar berakhir.
Status Hukum Berubah, Namun Belum Bebas Sepenuhnya
Baca Juga: Fans Tasya Siap Sawer 15 VG D'Sultan Agar Idolanya Lolos Top 3 DA7, Ini Alasannya!
Kepastian mengenai status hukum Jonathan Frizzy disampaikan langsung oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti. Ia memastikan bahwa seluruh syarat administratif dan substantif telah dipenuhi oleh sang aktor sehingga berhak mendapatkan cuti bersyarat.
“Hari ini insya Allah akan dibebaskan, dibebaskan dengan program cuti bersyarat. Kalau bebas murninya itu sebenarnya di tanggal 8 Maret,” kata Rika Aprianti, dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment pada Rabu (7/1/2026).
Melalui skema cuti bersyarat ini, Jonathan Frizzy tercatat memangkas sisa masa hukumannya sekitar dua bulan lebih cepat. Berdasarkan Surat Keputusan Ditjenpas, perubahan status hukum tersebut berlaku efektif mulai hari ini.
Baca Juga: Biodata dan Agama Dhena Devanka, Mantan Istri Jonathan Frizzy Diduga Selingkuhan Anton Subowo
Jonathan Frizzy (Instagram)
“Per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang,” ujar Rika.
Di Luar Sel, Tapi Masih dalam Pengawasan
Secara fisik, Jonathan Frizzy memang sudah tidak lagi menghuni sel di lapas. Namun secara hukum, ia masih memiliki kewajiban yang harus dijalani. Hingga 8 Maret 2026, kekasih Ririn Dwi Ariyanti tersebut wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan intensif dari Bapas Tangerang.
“Jadi sampai dengan tanggal 8 Maret, Ijonk wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang, sama seperti warga binaan lain yang mengikuti program integrasi,” imbuh Rika.
Hal ini menegaskan bahwa kebebasan Jonathan Frizzy saat ini ibarat berjalan di garis tipis, karena setiap tindakannya masih berada dalam pantauan aparat pemasyarakatan.
Larangan Pelanggaran Hukum Selama Cuti Bersyarat
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa selama masa cuti bersyarat, Jonathan Frizzy tidak boleh melakukan pelanggaran hukum apa pun. Konsekuensi pelanggaran pun sangat tegas.
“Kalau sampai terjadi, maka program cuti bersyaratnya akan kami cabut dan dikembalikan lagi ke dalam lapas untuk menjalani sisa pidananya,” tegas Rika.
Termasuk dalam hal aktivitas profesional, seperti syuting di luar kota, Jonathan Frizzy tetap wajib melapor dan berkoordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
“Itu nanti berkoordinasi dengan PK-nya. Pertimbangannya dari sana,” jelas Rika.
Kasus Narkotika yang Menjerat Jonathan Frizzy
Sebagai pengingat, Jonathan Frizzy sebelumnya dijatuhi vonis delapan bulan penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Ia terbukti memiliki dan mengonsumsi liquid vape yang mengandung etomidate, yaitu zat anestesi yang belakangan disalahgunakan sebagai narkoba jenis baru.
Karena telah menjalani hukuman minimal enam bulan dan dinilai berkelakuan baik selama berada di dalam lapas, Jonathan Frizzy dinyatakan memenuhi syarat untuk mengajukan cuti bersyarat.
Jonathan Frizzy. (Sumber: Instagram)
“Kan hukumannya delapan bulan ya. Nah sedangkan warga binaan itu wajib menjalani minimal enam bulan. Jadi CB yang bisa diberikan adalah dua bulan,” terang Rika.
Proses Administrasi Berjalan Lancar
Pada hari ini, proses administrasi pengeluaran Jonathan Frizzy dilakukan di Lapas Pemuda Tangerang dan dilanjutkan dengan serah terima ke Bapas Tangerang. Dengan demikian, status hukumnya resmi berubah dan masa pembinaan akan dilanjutkan di luar lapas hingga vonisnya berakhir.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa meski telah keluar dari penjara, tanggung jawab hukum tetap melekat hingga masa pidana benar-benar selesai.