Gaji Muhammad Fardhana Calon Suami Ayu Ting Ting Anggota TNI Berpangkat Lettu
Flexing

Ayu Ting Ting dilamar oleh anggota TNI berpangkat Lettu bernama Muhammad Fardhana. Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana kenal hingga sepakat melangkah ke jenjang serius karena perjodohan orang tua.
Pria yang disapa Ayu Ting Ting dengan panggilan Mas Dhana itu, mencuri perhatian. Banyak yang memberikan pujian atas pilihan Ayu Ting Ting yang memiliki keberanian untuk membuka hubungan dengan sosok yang berdedikasi untuk negara.
Ramalan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana [Instagram]
Baca Juga: 3 Aktor ini Dianggap Tertawakan Sandra Dewi perihal Kasus Korupsi Timah
Selain itu, pertanyaan tentang gaji calon suami Ayu Ting Ting pun muncul di benak banyak orang. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi yang diungkapkan secara terbuka mengenai gaji atau pendapatan Lettu Muhammad Fardhana sebagai seorang tentara.
Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sebesar 8%.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI No 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Dalam aturan itu gaji TNI sudah mengalami perubahan alias dinaikkan sebesar 8%.
Gaji untuk Letnan Satu seperti calon suami Ayu Ting Ting masuk dalam golongan III atau Perwira Pertama TNI. Gajinya sebesar Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500.Baca Juga: Bernadya Klarifikasi Soal Potongan Video yang Buat Ibunya Dihujat Netizen
View this post on Instagram
Namun, untuk TNI juga mendapatkan tunjangan-tunjangan. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan yang akan didapatkan juga setiap bulannya, salah satu tunjangannya adalah tunjangan kinerja (tukin).
Tukin pegawai di lingkungan kerja TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Nilai tukin untuk pegawai kelas jabatan 1 adalah Rp 1.968.000, sedangkan tukin Panglima TNI Rp 43.627.500 (150% dari kelas 17 Rp 29.085.000).
Berikut Daftar Gaji TNI:
Golongan I: Tamtama TNI Prajurit Dua-Kelas Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300 Prajurit Satu-Kelas Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000 Prajurit Kepala-Kelas Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400 Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600 Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700 Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700
Golongan II: Bintara TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700 Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500 Sersan Kepala: Rp 2.116.400 hingga Rp 3.971.000 Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200 Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300 Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300 Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500 Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100
Golongan IV: Perwira Menengah TNI Mayor: Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600 Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200 Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000
Golongan IV: Perwira Tinggi TNI Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 hingga Rp 5.840.100 Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800 Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200 Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500