Freya JKT48 Laporkan Dugaan Manipulasi Data Elektronik ke Polisi
Kabar mengejutkan datang dari salah satu member JKT48, Raden Roro Freyanashifa Jayawardana atau yang lebih dikenal sebagai Freya JKT48. Idol muda tersebut dikabarkan telah melaporkan dugaan kasus manipulasi data elektronik ke pihak kepolisian setelah merasa dirugikan oleh sejumlah unggahan di media sosial.
Laporan tersebut secara resmi diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 5 Februari 2025. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Murodih, yang menyebut laporan tersebut diajukan atas nama pelapor dengan inisial RR FJ.
Baca Juga: Daniel Mananta Ungkap Chat Terakhir dengan Vidi Aldiano, Kondisinya Jadi Sorotan
Menurut Murodih, laporan itu berkaitan dengan dugaan manipulasi data melalui media elektronik yang melibatkan sejumlah akun media sosial. Kasus ini diduga melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jkt48 Freya InstagramPerkara yang dilaporkan berkaitan dengan unggahan dari akun media sosial @groq dan @swap. Kedua akun tersebut diduga telah memanipulasi data elektronik yang berkaitan dengan Freya dan menyebarkannya ke publik melalui berbagai platform media sosial.
Kronologi kejadian bermula ketika Freya menemukan unggahan dari akun yang tidak diketahui identitas pemiliknya. Dalam unggahan tersebut terdapat beberapa kata dan informasi yang menurutnya tidak pantas serta berpotensi merugikan nama baiknya.
Baca Juga: Nyoman Paul Resmi Jadi Paul Aro, Buka Era Baru Lewat Single “Selasa”
Merasa dirugikan oleh konten yang beredar, Freya kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dengan harapan agar dugaan manipulasi data tersebut dapat ditelusuri dan diproses secara hukum.
Pihak kepolisian menyebut bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2022 hingga 2025. Selama periode tersebut, konten yang diduga telah dimanipulasi disebut sempat beredar luas di media sosial.
Selain itu, polisi juga menyebut bahwa jumlah akun yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut masih bisa bertambah. Hal ini bergantung pada bukti tambahan yang nantinya akan diserahkan oleh pihak pelapor kepada penyidik.
Jkt48 Freya InstagramSejauh ini, penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan telah mengantongi alamat yang diduga menjadi lokasi terjadinya tindak pidana tersebut. Tempat Kejadian Perkara (TKP) disebut berada di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Hingga kini, kasus yang dilaporkan oleh Freya tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami bukti-bukti yang ada guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus manipulasi data elektronik tersebut.