Dangdut

Finalis KDI Asal Lombok Timur Jadi Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Australia

10 Mei 2024 | 02:01 WIB
Finalis KDI Asal Lombok Timur Jadi Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Australia
#image_title|finalis KDI jadi tersangka kasus perdagangan orang [Humas Polda NTB]

Finalis KDI (Kontes Dandut Indonesia) inisial AS menjadi tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

rb-1

Finalis KDI bernama Abdul Sahid ini berasal dari Lombok Timur ditangkap karena memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat memberikan keterangan.

rb-2

"Jadi AS ini salah satu finalis pencarian bakar KDI. Dalam kasus ini, dia berperan sebagai sponsor pekerja migran," papar Syarif Hidayat.

Menurut hasil penyelidikan yang dimulai dari laporan korban pada 24 April 2024, AS ditetapkan tersangka bersama MS dan HW.

"Untuk yang dua perempuan, kami tetapkan sebagai tersangka dengan peran perekrut di lapangan," kata Syarif.

Jumlah korban perekrutan pekerja ke Australia ini mencapai 11 orang. Dua diantaranya masih di Singapura.

Penelusuran ini dimulai dari laporan korban ke Polda NTB yang merasa tidak segera diberangkatkan ke Australia.

Syarif mengatakan korban telah membayar uang sebanyak Rp 260 juta.

"Mereka diberangkatkan ke penampungan sampai mau diberangkatkan ke luar negeri tapi ditolak pihak imigrasi," tutur Syarif.

Mereka ditolak di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Karena tak kunjung berangkat, mereka lapor pada Polda NTB.

Baru dua korban yang mengaku telah menyetor ratusan juta pada AS.

"Jadi perekrutan berlangsung sekitar Desember 2023. dari dua orang saja mereka untung Rp 120 juta," kata Syarief.

Ketiga tersangka itu kini ditahan di ruang tahanan Markas Polda NTB.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan pasal 10,11 juncto Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tag Abdul Sahid finalis KDI Kontes Dangdut Indonesia Lombok Timur perdagangan orang Polda NTB

Terkait

Terkini