Dijatuhi Denda 1,5 M, Agnez Mo Ungkap Dirinya Aktif di LMK Selama di AS
Gosip

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengundang Agnez Mo untuk berdiskusi mengenai Undang-Undang Hak Cipta di kantor Kementerian Hukum pada Rabu (19/2/2025). Pertemuan ini dilakukan di tengah perbincangan hangat mengenai UU Hak Cipta.
Seperti diketahui, Agnez dituntut oleh pencipta lagu Ari Bias terkait pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja" hingga harus membayar Rp1,5 miliar.
View this post on InstagramBaca Juga: Ada Mahalini Hingga Marcell Darwin, 4 Artis Pilih Mualaf Sebelum Menikah
"Jadi sebenarnya percakapan atau diskusi tadi bersama Pak Menteri itu untuk belajar lebih dalam tentang Undang-Undang Hak Cipta. Karena sebagai Warga Negara Indonesia, saya ingin taat dengan hukum yang berlaku. Saya berdiri bersama Undang-Undang," kata Agnez Mo saat ditemui di Kemenkumham.
Sebagai seorang penyanyi dan pencipta lagu, Agnez menganggap penting untuk mendalami regulasi terkait hak cipta dan sistem royalti.
Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Unboxing Sepatu Rp15 Juta Hadiah Baek Hyun Woo untuk Hong Hae In 'Queen of Tears'
Selain berdiskusi tentang UU Hak Cipta, Agnez Mo juga berbagi pengalamannya selama 12 tahun menjadi bagian dari LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) di Amerika Serikat, yaitu BMI, yang memiliki peran penting dalam pengelolaan royalti bagi para musisi.
"Di Amerika, sistem LMK juga punya peran penting. Saya sendiri sebenarnya bagian dari LMK di sana, yaitu BMI, selama 12 tahun," terangnya.
Agnez berharap dengan adanya diskusi ini, pemahaman tentang UU Hak Cipta menjadi lebih jelas dan kesalahpahaman terkait regulasi tersebut dapat dihindari.
"Semoga ini bisa membantu agar ke depannya tidak ada lagi salah tafsir terkait Undang-Undang Hak Cipta," pungkasnya.
Terkait permasalahan hukum yang tengah dihadapinya, Agnez Mo hadir di Kemenkumham. Ia digugat oleh Ari Bias, pencipta lagu, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan kalah dalam persidangan. Sebagai hasilnya, Agnez diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.