Gosip

Diduga Tidak Mau Bayar THR, Ratusan Buruh Pabrik Mie Sedap Gresik Dirumahkan

21 Februari 2026 | 12:42 WIB
Diduga Tidak Mau Bayar THR, Ratusan Buruh Pabrik Mie Sedap Gresik Dirumahkan
Pabrik Mie Sedap Gresik Rumahkan Ratusan Karyawan [Instagram]

Ratusan buruh di PT Karunia Alam Segar (KAS), atau yang lebih dikenal sebagai pabrik Mie Sedap terancam tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

rb-1

Para pekerja dirumahkan sejak 3 hari sebelum bulan Ramadan tiba tanpa alasan yang jelas, padahal kontrak kerja mereka masih aktif.

Sejak sebulan terakhir, para buruh kontrak sudah mulai menjalani kebijakan kerja 2-3 hari dalam seminggu, dengan jam kerja yang tidak pasti, alias berubah-ubah.

Baca Juga: Jennifer Coppen Kasih THR Uang Dua Gepok Untuk Karyawan Setia

rb-2

Puncaknya pada Senin (16/2/2026), para buruh sudah tidak lagi dipekerjakan, setelah kepala regu memberi pengumuman melalui grup WhatsApp.

FZ (21), salah satu buruh yang berasal dari Manyar, Gresik mengungkapkan, dirinya dan karyawan lain sudah tidak bekerja lagi sejak Senin.

Baca Juga: Jual Cincin Temuan karena Terdesak Ekonomi, Sugiono dari Gresik Terancam 5 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, para pekerja yang dirumahkan tersebut sebelumnya tidak mendapat surat pemberhentian resmi dari perusahaan.

Parahnya, FZ mengaku, ia dan karyawan lain dirumahkan tanpa mendapatkan pesangon atau pun Tunjangan Hari Raya (THR).

Diduga Tak Mau Bayar THR Buruh Pabrik Mie Sedap Gresik Dirumahkan [Instagram]Diduga Tak Mau Bayar THR Buruh Pabrik Mie Sedap Gresik Dirumahkan [Instagram]"Kami sudah tidak bekerja sejak Senin, dan tidak ada surat resmi dari perusahaan. Hanya disebutkan ada efisiensi karyawan. Kami juga tidak mendapat pesangon atau THR yang menjadi hak kami," tutur FZ.

SMT (22) menambahkan, buruh yang dirumahkan berasal dari lima perusahaan outsourcing, yakni PT Atiga Langgeng Mandiri, PT Asnawa Anugerah Utama, PT Karya Manunggal Jati, PT Sabda Alam dan PT Perwita Nusaraya.

Selama bekerja, mereka tidak mendapat surat kontrak resmi dan sering mengalami perubahan jam kerja, bahkan saat sakit tetap tidak digaji.

Ketua PC SPDT FSPMI Kabupaten Gresik, Fajar Rubianto, mengatakan jumlah buruh yang dirumahkan mencapai sekitar 400 orang.

Ratusan Buruh Pabrik Mie Sedap Gresik Dirumahkan Tanpa THR [Instagram]Ratusan Buruh Pabrik Mie Sedap Gresik Dirumahkan Tanpa THR [Instagram]"Dalih efisiensi hanya siasat perusahaan agar tidak membayar THR. Kami akan kawal kasus ini sampai hak buruh terpenuhi," tegas Fajar.

Fajar menekankan, perusahaan harus mematuhi regulasi, mempekerjakan buruh sesuai kontrak dan membayar THR mereka.

Namun, hingga kini, PT KAS belum memberikan pernyataan resmi terkait permasalahan ini.

Tag Buruh pabrik Mie Sedap Gresik Dirumahkan Pesangon THR Tunjangan Hari Raya PT KAS