Deolipa Sebut Inara Rusli Pura-Pura Tak Tahu Status Insanul Fahmi: Aneh!
Babak baru perseteruan hukum yang melibatkan selebritas Inara Rusli kini memasuki ranah pidana. Secara resmi, Inara telah melayangkan laporan kepolisian terhadap Insanul Fahmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini diambil pada Senin, 1 Desember 2025, sebagai respons atas dugaan tindak pidana penipuan.
Laporan tersebut berakar dari polemik status pernikahan yang menyeret nama Wardatina Mawa. Inara Rusli mengklaim dirinya telah menjadi korban manipulasi informasi yang dilakukan oleh Insanul Fahmi. Dalam keterangannya, Insanul disebut-sebut mengaku sebagai pria lajang yang tidak terikat pernikahan dengan siapa pun saat mendekati Inara.
Pengakuan status lajang tersebut rupanya berbuntut panjang hingga memicu kegaduhan di media sosial dan menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Inara merasa dirugikan karena belakangan terungkap bahwa Insanul masih berstatus sebagai suami sah dari Wardatina Mawa.
Baca Juga: Curhatan Virgoun Soal Cara Mendidik Anak, Sindir Inara Rusli?
Di tengah bergulirnya proses hukum ini, praktisi hukum Deolipa Yumara turut memberikan pandangan kritisnya. Deolipa menyoroti narasi yang dibangun oleh pihak Inara Rusli, terutama terkait klaim ketidaktahuan Inara mengenai status perkawinan Insanul Fahmi sebelum mereka memutuskan untuk menikah siri.
Melalui sebuah tayangan yang diunggah oleh kanal YouTube Rasis Infotainment pada hari yang sama dengan pelaporan, Senin (1/12/2025), Deolipa menilai ada kejanggalan dalam logika pembelaan diri Inara. Menurutnya, alasan Inara yang mengaku tertipu terdengar kurang masuk akal jika melihat latar belakang sang artis.
Baca Juga: Emma Warokka Ungkap Kebohongan Inara Rusli dan Insanul Fahmi soal Nikah Siri
Deolipa menekankan bahwa Inara bukanlah sosok yang awam terhadap hukum perkawinan di Indonesia. Mengingat rekam jejak Inara yang sebelumnya pernah menjalani biduk rumah tangga dan melewati proses perceraian, seharusnya ia memiliki pemahaman yang cukup mendalam mengenai prosedur legalitas status seseorang.
"Kalau kemudian si Inara merasa dibohongi, sebenarnya kan Inara ini sudah menikah juga sebelumnya. Dia tahu betul bagaimana proses-proses pernikahan dan dia juga pasti paham bagaimana proses-proses perceraian itu berjalan," ungkap Deolipa Yumara.
Insanul Fahmi dan Inara Rusli [Youtube]
Lebih lanjut, Deolipa menjelaskan bahwa dalam hukum Indonesia, status perkawinan dan perceraian dibuktikan dengan dokumen negara yang sah. Jika Insanul Fahmi sejak awal mengaku sebagai duda atau sudah bercerai, langkah paling mendasar yang harus dilakukan oleh calon pasangannya adalah memverifikasi klaim tersebut.
Verifikasi ini, menurut Deolipa, dapat dilakukan dengan sangat sederhana yakni meminta bukti fisik berupa akta cerai. Dokumen ini merupakan syarat mutlak untuk membuktikan bahwa seseorang telah resmi berpisah secara hukum dari pasangan sebelumnya dan bebas untuk menikah kembali.
"Setiap pernikahan yang sah menurut undang-undang pasti ada akta nikahnya. Begitu juga sebaliknya, setiap perceraian yang diputuskan berdasarkan undang-undang harus ada produk hukumnya, yaitu akta cerai," tegas Deolipa.
Ketiadaan langkah verifikasi inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi Deolipa. Ia mempertanyakan apakah Inara Rusli sempat melakukan pengecekan mendasar tersebut kepada Insanul Fahmi sebelum hubungan mereka berlanjut ke jenjang pernikahan siri.
"Pertanyaannya sekarang, apakah si Inara sudah bertanya atau belum kepada suaminya si Mawa itu? Mana akta cerainya? Seharusnya, dokumen itulah yang pertama kali dia tanyakan sebelum melangkah lebih jauh," lanjut Deolipa.
Deolipa Sebut Inara Rusli Pura Pura Tak Tahu Status Insanul Fahmi [Instagram]
Deolipa sangat menyayangkan sikap Inara yang terkesan tidak tegas dan abai terhadap prosedur administrasi yang vital. Keputusan untuk melangsungkan pernikahan siri tanpa adanya kepastian hukum mengenai status pasangan dinilai sebagai tindakan yang ceroboh, terutama bagi seseorang yang sudah dewasa.
Menurut pandangan Deolipa, seorang wanita yang hendak menikah lagi semestinya tidak hanya berpegang pada pengakuan lisan semata. Frasa "katanya-katanya" tidak bisa dijadikan landasan hukum atau pegangan dalam membangun hubungan rumah tangga yang serius.
"Secara logika wanita normal, ketika dia mau menikah lagi, dia harus tanya dong mana bukti akta cerainya. Kan dia sudah pernah punya pengalaman menikah, harusnya dia tanya itu dulu baru memutuskan menikah. Jangan hanya dengar omongan sepihak," ujarnya.
Dalam analisisnya, Deolipa secara blak-blakan menyebut bahwa Inara Rusli bukanlah wanita yang naif atau lugu. Pengalaman hidup dan statusnya sebagai figur publik seharusnya membuatnya lebih waspada terhadap potensi penipuan semacam ini.
"Tapi yang jelas, Inara ini bukan orang kemarin sore sebenarnya. Jadi karena dia sudah pernah menikah, dia bukan wanita yang lugu juga yang bisa dengan mudahnya tidak tahu menahu," jelas Deolipa.
Pada akhirnya, Deolipa menduga ada unsur kesengajaan dalam kasus ini. Ia berspekulasi bahwa Inara mungkin saja mengetahui atau setidaknya memiliki keraguan, namun memilih untuk mengabaikan fakta administrasi tersebut.
Sikap Inara yang kini melapor dan mengaku sebagai korban, di mata Deolipa, terlihat seperti upaya untuk menutupi kelalaiannya sendiri dalam memverifikasi status Insanul Fahmi.
"Dia sebenarnya sudah tahu nih, harusnya ada akta cerai. Ternyata dia tidak menanyakan hal itu, berarti kan ada indikasi unsur kesengajaan pura-pura tidak tahu. Seolah-olah memosisikan diri menjadi wanita yang lugu, seperti wanita yang belum pernah menikah sebelumnya," pungkas Deolipa.