Curiga ada Kecurangan dalam Virtual Gift DA7, Ormas Madas Nusantara Akan Polisikan Pihak Indosiar
Ormas Madas Nusantara akan mempolisikan pihak Indosiar, termasuk para host dan Dewan Juri program Dangdut Academy (DA) 7 Indosiar.
Ormas tersebut berencana mempolisikan Soimah, Dewi Perssik, termasuk juga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Langkah hukum tersebut diambil lantaran Ormas Madas Nusantara menduga pihak Indosiar melakukan tindakan tidak benar dalam sistem penjurian Dangdut Academy (DA) 7, dimana sistem penentuan juara melibatkan unsur sejenis judi atau taruhan, yakni virtual gift.
Baca Juga: Dewi Perssik Akui Pilih Valen Jadi Juara 1 DA7 Indosiar Jika Tidak Ada Virtual Gift
Kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), namun tidak mendapat respons seperti yang diharapkan.
Akhirnya KPI pun berencana ikut dipolisikan juga oleh ormas tersebut.
Baca Juga: Program Acara Indosiar Kamis 1 Januari 2026, Saatnya Show Perayaan Tahun Baru yang Spesial
“Karena KPI sudah mandul, buta, tuli dan diduga sudah masuk angin, karena itu Madas Nusantara tempuh proses hukum. Menurut kami program DA7 Indosiar ada unsur perjudian (gambling). Selain itu ada unsur kebohongan, kecurangan dan penipuan yang ditayangkan oleh Indosiar," ujar Ketum Madas Nusantara, KRH.HM. Jusuf Rizal, SH.
Ormas Madas Nusantara [Instagram]Menurut pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi Relawan Prabowo Subianto itu, sebelumnya Ormas Madas Nusantara sudah memprotes langsung ke Indosiar, namun tidak digubris.
Kritikan itu kemudian disampaikan ke KPI, tapi hasilnya juga sama-sama nihil.
Karena itulah, Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), selanjutnya membawa masalah ini ke ranah hukum.
Hal ini juga didukung oleh masyarakat, karena DA7 Indosiar bukan lagi ajang pencarian bakat penyanyi dangdut terbaik berdasarkan kualitas, tapi ajang adu materi.
Ormas Madas Nusantara Di Bekasi Saat Pelantikan Dpd [Instagram]Ormas tersebut menduga, dalam proses pengiriman virtual gift ada campur tangan manajemen Indosiar maupun dewan juri.
Oleh sebab itu, Ormas Madas Nusantara akan meminta aparat penegak hukum melakukan digital forensik dalam proses penyelidikan virtual gift.
Pelaporan sendiri dijadwalkan dilakukan pada awal Januari 2026.
Jusuf Rizal menyebut, para terlapor akan dikenakan pasal berlapis, yaitu UU ITE, Pasal Penipuan 378 dan Kecurangan, khususnya pemberian virtual gift yang ditengarai direkayasa menggunakan akun-akun fiktif.
Bahkan, Jusuf Rizak juga dikabarkan mendapat informasi bahwa Raffi Ahmad turut mengirimkan virtual gift untuk kemenangan Tasya.
Namun, hingga berita ini ditulis, petinggi Indosiar yang dimaksud, Harsiwi Achmad, belum angkat bicara memberikan klarifikasi.
Pesan WA yang dikirimkan pun tidak ditanggapi, kecuali bantahan tentang Tasya memang bukanlah keponakannya.