Gosip

Poppy Sovia Jadi Korban Pelecehan di Rest Area dari Para Pria Tak Dikenal

31 Oktober 2025 | 13:01 WIB
Poppy Sovia Jadi Korban Pelecehan di Rest Area dari Para Pria Tak Dikenal
Poppy Sovia (Instagram)

Artis Poppy Sovia baru-baru ini mengalami kejadian kurang mengenakan dari sejumlah pria tak dikenal.

rb-1

Poppy menceritakan, bagaimana dirinya pernah menjadi korban pelecehan di rest area tol saat dalam perjalanan.

Diungkapkan oleh Poppy, sejumlah pria tersebut memberikan respons seakan mencemooh ketika melihat dirinya.

Baca Juga: Heboh! Pria Tak Dikenal Kencingi Altar Suci Vatikan, Bikin Syok Jemaat dan Turis

rb-2

"Gue baru aja pulang dari adalah minimarket gitu tadi berhenti di rest area ada momen yang bikin gue pengen melempar sesuatu yang benda yang gue pengen beli ke mereka segerombolan laki-laki gue nggak tahu ya, tuh laki-laki berasal dari mana," ungkap Poppy dalam video yang unggah ke akun Instagram miliknya, Kamis (30/10/2025).

Dalam video itu Poppy menegaskan, respons mencemooh yang ia terima dari para pria tak dikenal itu karena dirinya mengenakan pakaian terbuka, yakni tank top.

Baca Juga: Diajak Presiden Jokowi, Intip 6 Potret Artis Ikut Resmikan Jembatan Pulau Balang IKN

Poppy Sovia Saat Bercermin (Instagram)Poppy Sovia Saat Bercermin (Instagram)Namun menurut Poppy, ia sudah terbiasa mengenakan pakaian seperti itu.

"Gue suka berpakaian seperti ini so what gitu loh so what gitu loh? Gue nggak abis pikir sama respons-respons orang yang khususnya laki-laki ya ini mengeluarkan suara-suara mencemooh gitu, mengeluarkan suara-suara bahwa perempuan itu berkah dilecehkan secara verbal," ujarnya lebih lanjut.

Sebagai seorang wanita, Poppy sangat meyayangkan kejadian pelecehan itu, dan berniat memberikan tindakan tegas jika sekali lagi dirinya bertemu dengan orang-orang yang melecehkannya itu.

"Lu pikir kalo lu punya adik perempuan atau ibu lu sendiri atau mungkin keluarga terdekat lu seorang perempuan, lu rela ituin? Anjir kalo gue sih sekali lagi nemuin orang-orang kayak gitu, gue nggak ragu sih tepat nyambit apapun yang ada di tangan gue biar pada belajar," tukasnya.

Pelecehan verbal sendiri bentuknya bisa bermacam-macam, termasuk catcalling dan yang berbau seksual, dan jelas hal ini melanggar hukum.

Pelecehan verbal diatur dalam beberapa undang-undang, yang paling utama adalah UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menggolongkan pelecehan verbal sebagai kekerasan seksual nonfisik dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp 10 juta.

Selain itu, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juga dapat digunakan, seperti Pasal 315 tentang penghinaan ringan karena sering kali pelecehan verbal memiliki unsur penghinaan.

Undang-undang lain seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga memberikan dasar hukum terkait perlindungan korban. 

Tag Poppy Sovia Korban pelecehan Rest area tol Pria tak dikenal