CCTV Inara Rusli Ternyata Cuma 3 Menit, Tapi Diedit Jadi 2 Jam, Ada Motif Jualan?
Kasus dugaan illegal access video CCTV yang menyeret nama Inara Rusli dan Insanul Fahmi kembali memasuki babak baru. Kuasa hukum saksi kunci bernama Viola, Dedy DJ, mengungkap adanya dugaan kuat bahwa rekaman CCTV tersebut telah mengalami pemalsuan sebelum akhirnya viral dan memicu polemik publik.
Dalam pernyataannya, Dedy DJ menegaskan bahwa tindakan illegal access ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi diduga telah dilakukan secara terencana dan terstruktur.
Jika sebelumnya publik dihebohkan oleh kabar bahwa rekaman CCTV Inara dan Insanul Fahmi berdurasi hampir dua jam, saksi kunci justru menyampaikan fakta berbeda. Menurut keterangan tersebut, video asli sebenarnya hanya berdurasi sekitar tiga menit.
Baca Juga: Takut Rindu Jadi Alasan Insanul Fahmi Tak Mau Ikuti Aktivitas Wardatina Mawa di Instagram Story
Namun, video itu diduga sengaja dimanipulasi, diedit sedemikian rupa, hingga menjadi rekaman panjang berdurasi hampir dua jam.
Inara Rusli Dan Insanul Fahmi Instagram Mommy Starla Insanulfahmi
“Video ini kalau menurut keterangan saksi kunci hanya 3 menit, tetapi di-create, diedit, dibuat serapi mungkin sehingga menjadi 2 jam yang beredar,” ujar Dedy DJ, dikutip dari tayangan TikTok.
Baca Juga: Bukan Virgoun, Insanul Fahmi Bongkar Penyebar Video CCTV Rumah Inara, Ternyata Inisial A!
Ia menduga ada motif ekonomi di balik manipulasi tersebut, di mana video hasil editan itu diduga akan diperjualbelikan kepada pihak tertentu.
Dedy menilai bahwa tindakan manipulasi dan illegal access ini telah merugikan kliennya secara serius. Oleh sebab itu, ia berharap penyidik dapat lebih fokus menindaklanjuti kasus tersebut dan membongkar aktor-aktor yang terlibat.
Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sangat relevan dengan laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi, terkait dugaan perselingkuhan.
Dedy menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak akan muncul apabila video CCTV itu tidak diambil secara ilegal dan kemudian dijadikan alat bukti.
“Kalau tidak ada tindak pidana illegal access yang berkaitan dengan CCTV, saya yakin tidak ada laporan di Polda Metro,” tegasnya.
Insanul Fahmi Bohongi Inara Rusli
“Karena sumbernya adalah mengambil CCTV secara tidak legal, kemudian video itu dijadikan alat bukti untuk melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan.”
Lebih lanjut, Dedy menuturkan bahwa kliennya ingin memberikan keterangan secara objektif demi keadilan. Ia menekankan bahwa proses hukum tetap harus berjalan agar kebenaran dapat terungkap.
“Tujuan proses hukum adalah mencari keadilan dan kepastian. Jadi tetap proses dilakukan,” pungkasnya.