Gosip

Bukti Mutasi Bocor! Novi Seret Agus Salim ke Jalur Hukum Terkait Fitnah Uang Donasi

09 Maret 2026 | 19:57 WIB
Bukti Mutasi Bocor! Novi Seret Agus Salim ke Jalur Hukum Terkait Fitnah Uang Donasi
Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim [Sumber: Tiktok]

Pratiwi Noviyanthi resmi melaporkan Agus Salim ke Polres Tangerang Selatan pada Rabu, 4 Maret 2026. Laporan ini merupakan buntut dari perseteruan panjang mengenai dana donasi yang viral di berbagai media sosial. Novi merasa martabatnya diinjak-injak oleh berbagai tuduhan yang dilontarkan pihak Agus Salim belakangan ini.

rb-1

Tindakan hukum tersebut diambil setelah aksi saling sindir antara keduanya tidak kunjung usai di ruang publik. Agus Salim secara konsisten melontarkan pernyataan yang menyudutkan Novi dalam pengelolaan dana. Hal ini memicu opini publik bahwa terdapat ketidakterbukaan dalam manajemen donasi yang jumlahnya sangat fantastis di mata masyarakat.

Novi melaporkan Agus Salim atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar gertakan di media sosial semata. Martabat serta kredibilitasnya sebagai pejuang kemanusiaan menjadi alasan utama mengapa berkas laporan ini akhirnya resmi didaftarkan ke pihak berwajib.

Baca Juga: Ogah Sebut Nama Jule? Daehoon Cuma Panggil 'Ibu Kandung' Saat Tegaskan Hak Asuh Anak

rb-2

"Kita sudah membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan atas fitnah. Bukan cuma AS, ada inisial R dan F juga yang kita laporkan pada tanggal 4 Maret," ujar Pratiwi Noviyanthi.

Masalah ini bermula ketika Agus Salim menuduh Novi menggunakan uang donasi untuk kepentingan pribadi. Narasi mengenai penyelewengan dana terus ditiupkan oleh pihak Agus sehingga citra Novi sebagai aktivis sosial mulai terganggu. Tuduhan tersebut mencakup pembelian barang mewah hingga modal usaha parfum menggunakan uang donasi tersebut.

Baca Juga: Bocil Block Blast Viral Diciduk Polisi? Cek Fakta di Balik Isu yang Gegerkan TikTok

Menanggapi hal itu, Novi secara terbuka membeberkan bukti mutasi rekening asli di hadapan publik. Langkah berani ini dilakukan untuk membungkam narasi liar yang menyebut dirinya telah menggelapkan uang milik Agus. Dengan dokumen perbankan yang sah, ia menunjukkan alur keluar masuk dana secara mendetail agar publik paham faktanya.

Berdasarkan data yang diungkap, total dana donasi yang terkumpul mencapai angka miliaran rupiah. Namun, dalam periode tersebut diklaim tidak ditemukan laporan transparansi dari pihak Agus Salim secara mendetail. Hal inilah yang memicu kecurigaan awal dari pihak yayasan mengenai bagaimana uang donasi tersebut dikelola secara pribadi.

Pada tanggal 12 Oktober 2024, tercatat bahwa Agus Salim secara sadar memindahkan dana sebesar Rp1 miliar ke rekening yayasan. Di hari yang sama, terdapat pengeluaran untuk biaya pengobatan Agus sebesar Rp10.360.000. Data perbankan ini menjadi salah satu bukti kunci yang dibawa oleh tim hukum Novi untuk memperkuat laporannya tersebut.

Agus Salim Dan Pratiwi Noviyanthi Saling Sindir [Sumber: Tiktok]Agus Salim Dan Pratiwi Noviyanthi Saling Sindir [Sumber: Tiktok]

Selanjutnya, pada 15 Oktober 2025, Agus kembali memindahkan dana sebesar Rp300 juta ke rekening yayasan milik Novi. Dengan demikian, total dana yang tercatat masuk ke rekening yayasan mencapai Rp1.289.964.000. Proses perpindahan dana ini diklaim dilakukan atas kehendak Agus sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak yayasan.

"Yayasan tidak pernah menerima laporan atas penggunaan dana yang telah dikeluarkan. Yayasan juga melaporkan GJ atas penggelapan dana CSR sebesar 100 juta rupiah," tegas pihak Novi.

Selain masalah dengan Agus, muncul fakta baru mengenai dugaan penggelapan oleh individu berinisial GJ. Sosok tersebut sebelumnya menjabat sebagai ketua yayasan dan diduga menarik dana secara tunai tanpa laporan. Hal ini menambah kompleksitas kasus hukum yang sedang ditangani oleh pihak Polres Tangerang Selatan pada saat sekarang ini.

Ancaman hukuman yang membayangi Agus Salim tergolong sangat serius menurut ketentuan hukum yang berlaku. Dengan jeratan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik atau UU ITE, ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Posisi hukum Agus kini berada di ujung tanduk seiring dengan dimulainya proses penyelidikan oleh polisi.

Pihak kuasa hukum Novi menjelaskan bahwa pasal yang digunakan mencakup Pasal 27, Pasal 433, dan Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023. Mereka menegaskan bahwa tindakan ini bukan didasari oleh motif balas dendam pribadi. Fokus utama adalah menghentikan penyebaran fitnah yang telah berlangsung selama berbulan-bulan di berbagai platform digital.

Pratiwi Noviyanthi Dan Agus Salim [Sumber: Tiktok]Pratiwi Noviyanthi Dan Agus Salim [Sumber: Tiktok]

Di sisi lain, Farhat Abbas sebagai pengacara Agus Salim memberikan reaksi keras terhadap laporan tersebut. Ia tampil di depan untuk membela kliennya dan menepis segala tuduhan fitnah yang diarahkan kepada pihak Agus. Farhat bersikeras bahwa apa yang disampaikan oleh kliennya adalah sebuah kebenaran yang memang patut untuk diperjuangkan.

"Agus mendapat sumbangan, uangnya dititip tapi dipakai orang lain. Kalau bukan namanya penggelapan apa namanya? Kita minta Polda Metro Jaya segera mengusut ini," kata Farhat Abbas.

Farhat Abbas berpendapat bahwa uang donasi tersebut seharusnya sepenuhnya menjadi hak milik Agus Salim tanpa campur tangan pihak lain. Ia mempertanyakan logika pemindahan dana ke yayasan yang justru dianggap merugikan kliennya. Perang opini antara dua kubu ini pun semakin memanas baik di ruang publik maupun di koridor jalur hukum.

Hingga saat ini, proses hukum di Polres Tangerang Selatan masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Publik menanti bagaimana kelanjutan dari drama donasi yang telah menyita perhatian banyak orang ini. Keputusan akhir kini berada di tangan penyidik untuk menentukan kelanjutan status hukum dari pihak-pihak terlapor.

Tag PratiwiNoviyanthi AgusSalim BeritaViral