Begini Reaksi Fuji saat Mantan Manajer Dijatuhi Vonis 2,5 Tahun Penjara
Gosip

Sidang mantan manajer Fujianti Utami atau Fuji telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa (12/11/2024).
Dalam persidangan tersebut, Batara Ageng telah dinyatakan bersalah atas penggelapan dana sebesar Rp1,3 miliar.
Fujianti Utami (instagram/@fuji_an)
Baca Juga: DJ Panda Bantah Hamili Erika Carlina, Rachel Vennya & Fuji Malah Bocorkan Fakta Sebaliknya
Setelah penyelidikan, Batara Ageng divonis hukuman 2 tahun 6 bulan alias 2,5 tahun penjara seperti yang sudah diatur dalam Pasal 274 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap orang yang terjalin hubungan kerja,” kata hakim ketua dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Bernadya Klarifikasi Soal Potongan Video yang Buat Ibunya Dihujat Netizen
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," tambahnya.
Begitu vonis dijatuhakn kepada mantan manajer, Fuji memberikan respons positif. Adik ipar mendiang Vanessa Angel itu tampak girang dengan vonis hukumannya.
“Alhamdulillah, semua prosesnya berjalan cepat, dan aku juga cukup puas dengan hasilnya,” ungkap Fuji.
Selebgram itu sendiri menekankan bahwa yang paling penting baginya adalah agar Batara mendapatkan efek jera atas tindakan penggelapan dana yang dilakukannya.
View this post on Instagram
Meskipun mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar, Fuji memilih untuk ikhlas dan lebih fokus pada tujuan-tujuan yang ingin dicapainya di masa depan.
“Uang bisa dicari lagi, tapi keadilan sudah tercapai. Kalau uang bisa dicari lagi, Insya Allah,” bebernya.
Pengalaman tersebut membuat Fuji menjadi lebih dewasa dan bijaksana dalam mengelola kariernya.
Ia kini lebih selektif dalam memilih orang-orang yang bekerja sama dengannya dan lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan.
“Sejak kejadian itu, aku lebih hati-hati dan tegas mengawasi tim, benar-benar memperhatikan detail pengeluaran dan pemasukan,” pungkasnya.