Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2026, Berikut Kriteria, Syarat, Cara Cek, dan Jadwal Pencairan
Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 2026 telah disalurkan sejak Januari lalu. Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 yang cair mencakup bulan Januari-Maret 2026.
Sebagai informasi, PKH dan BPNT merupakan program bansos reguler yang disalurkan bertahap per triwulan. PKH lebih bersifat bantuan tunai bersyarat yang membantu kebutuhan luas keluarga dan peningkatan kualitas hidup, sedangkan BPNT adalah bantuan non tunai khusus untuk pembelian bahan pangan pokok.
Kedua bantuan tersebut merupakan program sosial penting yang berjalan bersamaan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat miskin di Indonesia pada 2026. Besarnya bantuan PKH berbeda-beda sesuai kategori.
Baca Juga: Akhir Februari Jadi Momen Bahagia! BPNT Rp600 Ribu dan PKH Resmi Disalurkan
Ibu hamil atau anak usia dini mendapat sekitar Rp 750.000 per tahap, siswa SD sekitar Rp 225.000, siswa SMP sekitar Rp 375.000, siswa SMA sekitar Rp 500.000, dan lansia atau penyandang disabilitas sekitar Rp 600.000 per tahap. Sementara itu, bantuan BPNT memiliki nominal tetap, yakni sekitar Rp 200.000 per bulan, yang biasanya disalurkan sekaligus per tiga bulan sehingga penerima mendapatkan sekitar Rp 600.000 per tahap.
Kriteria
Baca Juga: Bansos Ramadan Resmi Cair, Cek di cekbansos.kemensos.go.id PKH dan BPNT 90 Persen Tersalurkan
Kriteria penerima bansos PKH adalah keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu juga harus memiliki komponen tertentu dalam keluarga, seperti ibu hamil, anak usia dini (0–6 tahun), anak sekolah jenjang SD, SMP, atau SMA, lansia di atas 60 tahun, serta penyandang disabilitas berat.
Selain terdaftar dalam data resmi pemerintah, penerima juga harus memenuhi syarat kepatuhan, seperti memastikan anak bersekolah dan rutin memeriksakan kesehatan bagi ibu hamil dan balita.
Sementara itu, kriteria penerima bansos BPNT adalah keluarga miskin atau rentan miskin yang juga tercatat dalam DTSEN, namun tidak mensyaratkan komponen khusus seperti pada PKH. BPNT lebih difokuskan pada pemenuhan kebutuhan pangan pokok, sehingga kriteria utamanya adalah kondisi ekonomi keluarga yang masuk kategori desil terbawah berdasarkan pendataan pemerintah.
Bansos Bpnt [sumber: Umsu]
Syarat
Berikut adalah syarat mendapatkan bansos PKH:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP dan KK
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Memiliki komponen dalam keluarga, seperti:
1. Ibu hamil/nifas
2. Anak usia dini (0–6 tahun)
3. Anak sekolah SD/SMP/SMA
4. Lansia (60 tahun ke atas)
5. Penyandang disabilitas berat
- Bersedia memenuhi kewajiban program (anak bersekolah, pemeriksaan kesehatan rutin, dll.)
Berikut adalah syarat mendapatkan bansos BPNT:
- WNI dengan KTP dan KK yang valid
- Terdaftar dalam DTSEN
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin (desil ekonomi terbawah)
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang sejenis (sesuai kebijakan terbaru pemerintah)
- Memiliki rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk pencairan bantuan
Cek Bansos Pkh Dan Bpnt [sumber: web kemensos.go.id]
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat KTP
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul
5. Klik tombol “Cari Data”
6. Sistem akan menampilkan status penerima PKH atau BPNT jika terdaftar
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT 2026
Pencairan bantuan PKH dan BPNT 2026 dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun dengan jadwal sebagai berikut:
- Tahap pertama: Januari hingga Maret 2026.
- Tahap kedua: April hingga Juni 2026.
- Tahap ketiga: Juli hingga September 2026.
- Tahap keempat: Oktober hingga Desember 2026.