Badai Sentil Agnez Mo dan Deddy Corbuzier Bahas Royalti: Banyak Informasi yang Gak Beres

Pengadilan yang memenangkan Ari Bias dianggap Badai sudah tepat.

Gosip

02 Maret 2025 | 22:00:04
image
Badai dan Ari Bias.

Musisi Badai menyayangkan konten yang dibuat Agnez Mo bersama Deddy Corbuzier terkait masalahnya dengan Ari Bias. Menurut Badai, Agnez terkesan tidak memahami konteks permasalahan dan hanya menyampaikan sudut pandangnya secara sepihak kepada Deddy.  

rb-1

"Sebelum berpendapat, membuat konten, atau menanggapi sesuatu, tolong pelajari dulu masalahnya," ujar Badai saat ditemui di Jakarta.  

"Pastikan untuk memahami datanya, mencari tahu penyebab kasus ini muncul, baru setelah itu kita bisa membuat konten atau memberikan tanggapan," tambahnya.  

Baca Juga: Ramalan Shio 4-10 Agustus 2025: Hati-hati Pengeluaran Banyak, Dompet Tipis!

rb-2

Selain Agnez, Badai juga mengkritik Deddy Corbuzier. Ia menilai Deddy tidak memahami secara menyeluruh persoalan yang melibatkan Agnez dan Ari Bias.  

"Akibatnya, banyak informasi yang nggak beres dan justru memperburuk keadaan," kata Badai.  

Baca Juga: Agnez Mo Mau Ajukan Kasasi Lawan Ari Bias: Kebenaran Akan Selalu Menemukan Jalan

Badai menganggap keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo sebagai langkah positif bagi industri musik Indonesia.  

"Ini perkembangan baik untuk industri musik kita. Kita ingin naik level, bukan hanya berkutat pada persoalan yang berulang. Setiap hari selalu ada klarifikasi di media sosial, berpindah dari satu podcast ke podcast lain. Kita harus lebih maju," tegasnya.  

Diberitakan sebelumnya, Ari Bias menuding Agnez Mo melakukan pelanggaran hak cipta pada Juni 2024. Agnez diketahui membawakan lagu Bilang Saja, ciptaan Ari, saat tampil di tiga kelab malam milik HW Group tanpa izin.  


Ari Bias sempat melayangkan somasi karena Agnez tidak meminta izin sebelum membawakan lagunya. Namun, somasi tersebut tidak mendapat respons dari Agnez.  

Pada 19 September 2024, Ari Bias resmi mengajukan gugatan terhadap Agnez Mo. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memutuskan Agnez bersalah dan mewajibkannya membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Putusan ini diumumkan pada 30 Januari 2025.

Tag badai Agnez Mo deddy corbuzier ari bias

Terkini