Ayah Rezky Aditya Wajib Nafkahi Anak di Luar Nikah Rp5 Juta sampai 18 Tahun
Gosip

Kasus penelantaran anak kembali mencuat, kali ini melibatkan ayah Rezky Aditya, Trijoyo, yang terbukti memiliki anak di luar nikah dengan seorang perempuan bernama Tiara.
Kasus ini telah diputuskan di Pengadilan Negeri Bekasi, dengan Trijoyo diwajibkan untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp 5 juta per bulan hingga anak tersebut berusia 18 tahun.
"Perkara ini sudah terbukti kalau ayahnya Rezky (Aditya) adalah ayah biologis anak ibu Tiara," ujar Ferry Aswan, pengacara Tiara, kepada media baru-baru ini.
Baca Juga: Citra Kirana Terpuruk Ditinggal Rezky Aditya dalam Keajaiban Air Mata Wanita
Menurut Humas Pengadilan Negeri Bekasi, Suparman, Trijoyo diwajibkan membayar nafkah bulanan sejak anak lahir hingga usia 18 tahun. Jika dihitung secara keseluruhan, total biaya yang harus dibayarkan mencapai Rp 1,08 miliar.
"Diwajibkan untuk membayar Rp 5 juta per bulan, sejak dia lahir sampai umur 18 tahun," jelas Suparman.
Meski sudah mengajukan kasasi untuk melawan putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan Trijoyo.
Baca Juga: 6 Potret Rezky Aditya-Citra Kirana Makin Mesra Meski Diterpa Masalah Anak di Luar Nikah
"Putusan kasasinya, 14 September 2023. Mengadili, menolak permohonan kasasi dari termohon, Trijoyo," tambah Suparman.
Meski putusan hukum telah berkekuatan tetap, hingga kini belum ada komunikasi dari Trijoyo kepada Tiara untuk menyelesaikan kewajibannya. Pihak Tiara berharap ada iktikad baik dari Trijoyo untuk menyelesaikan permasalahan ini.