Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan
Gosip

Pelaku KDRT Armor Toreador dituntut hukuman penjara enam tahun oleh jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Armor, Irwansyah mengungkapkan kliennya menerima tuntutan meski dia tidak tahu hukum.
Irwansyah membeberkan hal tersebut selesai sidang di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Unboxing Sepatu Rp15 Juta Hadiah Baek Hyun Woo untuk Hong Hae In 'Queen of Tears'
"Dia terima ya kan dia nggak ngerti hukum," kata Irwansyah.
Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila (instagram)
Jaksa Penuntut Umum menuntut Armor dengan Pasal 44 ayat2 Undang Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Ada Mahalini Hingga Marcell Darwin, 4 Artis Pilih Mualaf Sebelum Menikah
Di sana mengatur hukuman bagi pelaku KDRT yang membuat korban menderita luka serius.
"Ya, itu kan yang dikenakan Pasal 44 ayat 2," ucap dia.
Irwansyah selaku kuasa hukum menyatakan keberatan atas tuntutan itu.
Dia merasa JPU tidak pernah berada di dalam sidang. Selain itu isi tuntutannya tidak sesuai.
Rencananya Irwansyah dan klien akan menyampaikan keberatan mereka di dalam nota pembelaan atau pledoi.
View this post on Instagram
"Kami keberatan, nanti akan kami susun dalam pledoi," ungkap dia.
"Tapi memang kami sangat kecewa dengan JPU karena jaksa yang menuntut ini tidak pernah hadir dalam persidangan sebelumnya," sambungnya.
Irwansyah menjelaskan karakter jaksa yang terkesan tidak menghormati jalannya sidang.
"Jadi, isi tuntutannya ngawur. Fakta persidangan tidak sesuai, dia hanya berdasarkan menonton video," papar Irwansyah.
"Faktanya tidak begitu. Di dakwaan tidak ada, tapi di tuntutan malah muncul," lanjutnya.
Armor Toreador kena sanski sosial saat video KDRT yang diambil dari rekaman CCTV naik. Tak cuma istri Intan Nabila yang jadi korban namun anaknya yang masih batita pun kena.