Ammar Zoni Udah Gak Galau Ditinggal Nikah Irish Bella: Dia Tough Banget
Gosip

Kondisi Ammar Zoni selama dipenjara baru-baru ini diungkap oleh sang adik, Panji Zoni yang datang menjenguk.
Diketahui Ammar jadi penghuni Rutan Salemba karena terjerat kasus narkoba pada Desember 2023 lalu.
Diungkap Panji, penampilan kakaknya kini sudah jauh lebih fresh.
Baca Juga: Ada Mahalini Hingga Marcell Darwin, 4 Artis Pilih Mualaf Sebelum Menikah
Ammar sebelumnya tampil berisi dengan jenggot yang membuat publik jadi prihatin.
Bahkan penampilan terkini Ammar yang kini disebut jauh lebih terawat sukses membuat Panji jadi kaget.
"Alhamdulillah, abang sekarang sudah sangat fresh. Kemarin gue datang sampai kaget. Kalian harus lihat," ujar Panji Zoni baru-baru ini.
Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Unboxing Sepatu Rp15 Juta Hadiah Baek Hyun Woo untuk Hong Hae In 'Queen of Tears'
Panji mengatakan bahwa kakaknya itu mulai menjaga penampilan selama dipenjara.
"Walaupun di dalam sel, abang masih menjaga penampilannya. Dia berubah banget. Effort-nya luar biasa, gue sampai amaze sama dia," ucap Panji.
Penampilan fisik Ammar pun disebut kembali seperti pertama kali muncul sebagai pemain sinetron.
"Kalau gue bilang, badannya sama seperti waktu pertama kali main sinetron 7 Manusia Harimau," sambungnya.
Panji mengatakan perubahan penampilan sang kakak selama dipenjara itu karena mulai rutin olahraga.
![Alasan Ammar Zoni Jual IG [YouTube]](https://indopop.id/storage/uploads/2024/02/ammar-zoni-1.jpg)
Bukan hanya itu, Panji menyebut Ammar tak lagi galau karena Irish Bella sang mantan istri telah menikah lagi belum lama ini.
"Dia tough banget. Dia merasa, apa yang terjadi memang harus dia lewati. Jadi ya Alhamdulillah banget melihat perubahan dia," pungkas Panji.
Sebagai informasi, Ammar Zoni telah 3 kali terlibat kasus narkoba.
Penangkapan terakhir terjadi pada 12 Desember 2023 di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, dengan barang bukti berupa sabu dan ganja.
Kasus ini mengantarkan Ammar pada vonis 3 tahun penjara yang kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding oleh pihak jaksa.