Gosip

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba, Saldo DANA Ikut Dirampas Negara

12 Maret 2026 | 15:09 WIB
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba, Saldo DANA Ikut Dirampas Negara
Ammar Zoni. (FTNews/Selvianus Kopong Basar)

Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni terancam hukuman penjara yang cukup lama terkait kasus peredaran narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut mantan suami Irish Bella tersebut dengan hukuman 9 tahun penjara.

rb-1

Selain hukuman fisik, Ammar Zoni juga diwajibkan membayar denda materiil yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Tuntutan ini dibacakan langsung oleh jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).

"Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah)," bunyi poin tuntutan JPU dalam persidangan tersebut. Jaksa meminta hukuman penjara tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sang aktor selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Nasib Ammar Zoni Ditentukan Hari Ini, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Digelar di PN Jakpus

rb-2

Ammar Zoni. (FTNews/Selvianus Kopong Basar)Ammar Zoni. (FTNews/Selvianus Kopong Basar)

Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta kekayaan Ammar. Namun, jika asetnya tidak mencukupi, Ammar harus menggantinya dengan tambahan masa kurungan selama 140 hari.

Dalam berkas tuntutannya, jaksa merinci beragam jenis narkotika yang dijadikan barang bukti untuk dimusnahkan. Barang haram tersebut terdiri dari delapan paket sabu dengan berat berbeda, satu butir pil ekstasi, hingga puluhan linting ganja.

Baca Juga: Meski Diputus Lewat Surat, Dokter Kamelia Masih Hadiri Sidang Ammar Zoni Hari Ini

Pihak kejaksaan juga meminta penyitaan terhadap alat pendukung aktivitas ilegal terdakwa, seperti satu buah timbangan elektrik. Tak hanya itu, enam unit telepon genggam dari berbagai merek milik Ammar Zoni turut dirampas untuk dimusnahkan.

Ammar Zoni.Ammar Zoni.

Hal unik dalam tuntutan ini adalah permintaan jaksa agar saldo uang elektronik milik terdakwa senilai Rp233.000 dirampas oleh negara. Saldo tersebut ditemukan tersimpan di dalam akun aplikasi DANA milik Ammar saat proses penyidikan dilakukan.

Sebagai bukti tambahan yang memperkuat dakwaan, JPU melampirkan sebuah flashdisk berisi dokumentasi proses penggeledahan. Rekaman video tersebut memperlihatkan momen saat polisi menemukan barang bukti di dalam kamar pribadi Ammar Zoni.

Ammar Zoni tidak sendirian, karena tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada lima terdakwa lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di rutan. Mereka sempat menjalani masa tahanan di Lapas Nusakambangan sebelum akhirnya dibawa kembali ke Jakarta untuk sidang tatap muka.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijerat dengan dakwaan berlapis mengenai perantara jual beli serta kepemilikan narkotika golongan satu. Ia dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tag Ammar Zoni narkoba