Alhamdulillah, Mantan Karyawan Lawan Jhon LBF Divonis Bebas
Gosip

Akhirnya perseteruan Jhon LBF dan mantan karyawan Septia Dwi Pertiwi yang curhat kerja di medsos mendapatkan titik terang.
Jhon LBF melaporkan mantan karyawan Septia Dwi ke pihak berwajib hingga berlanjut ke persidangan.
Sidang vonis Septia Dwi digelar pada Rabu (22/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ada Mahalini Hingga Marcell Darwin, 4 Artis Pilih Mualaf Sebelum Menikah
"Membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ucap Haki Saptono membacakan putusan.
Dia melanjutkan putusan dengan mengatakan membebaskan Septia dan mengembalikan hak terdakwa.
@partaiburuh.gowa HIDUP BURUH🔥 #SEPTIA #jakartapusat #fspmi #partaiburuh #buruh #karyawan #pekerja #buruhpabrik #kspi #jakarta #makassar #makassartiktokers #jakartavseverybody #fyp #indonesia ♬ suara asli - Fachri Dzakhwan
"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata Haki.
Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Unboxing Sepatu Rp15 Juta Hadiah Baek Hyun Woo untuk Hong Hae In 'Queen of Tears'
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," sambungnya.
Septia Dwi Pertiwi adalah mantan karyawan PT Hive Five milik Jhon LBF alias Henry Kurnia Adhi.
Septia getol banget bekerja di perusahaan Jhon. Dia membagikan sisi gelap bekerja di sana.
Di X, Septia mengungkap pemotongan gaji sepihak, pembayaran gaji dibawah UMP, jam kerja berlebihan dan tidak adanya BPJS.
Jhon LBF Bakal Kasih Rp100 Juta jika Timnas U-23 Menang Piala Asia
Jhon LBF tidak terima dengan cuitan mantan karyawannya itu dan melaporkan Septia dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.
Septia Dwi didakwa UU ITE Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 36 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Septia pun di proses hukum itu sempat mengajukan eksepsi tapi ditolak.
Di luar sidang vonis, massa menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pantauan, banyak orang membawa kertas 'bebaskan Septia!'. Syukurlah hal tersebut terkabul.