Agnez Mo Belajar soal Hak Cipta Langsung dari Pakarnya Menteri Hukum
Gosip

Solois Agnez Mo yang sedang bergelut soal royalty mengaku ingin belajar Undang Undang Hak Cipta ke Menteri Hukum.
Hal itu pun terlaksana pada Rabu (19/2), Agnez Mo diterima Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Usai diskusi dan belajar, Agnes Mo memberikan pandangannya soal hal royalti.
Baca Juga: Ada Mahalini Hingga Marcell Darwin, 4 Artis Pilih Mualaf Sebelum Menikah
Dia pun ingin memahami regulasi yang berlaku dan berbagi pengalamannya sebagai pencipta lagi di dalam dan di luar negeri.
Terlebih Agnez juga bagian dari BMI dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Amerika Serikat.
Pernyataan Agnez Mo setelah bertemu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait soal royalti. pic.twitter.com/wlIEr3VWd0
— Pelatih Tidur (@PelatihT1dur) February 19, 2025
"Sebenarnya memang percakapan yang tadi saya jalani dengan Pak Menteri tujuannya untuk belajar lebih tentang Undang-Undang Hak Cipta," ungkap Agnez.
Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Unboxing Sepatu Rp15 Juta Hadiah Baek Hyun Woo untuk Hong Hae In 'Queen of Tears'
"Karena saya WNI, saya taat hukum Indonesia," sambungnya.
Kunjungannya juga diperkuat kasus royalty yang membuatnya kebingungan.
"Sayangnya, ada kasus yang membuat kebingungan di kalangan musisi lainnya," ucap Agnez.
"Jadi saya pikir ini kesempatan yang baik untuk sama-sama duduk dan mendengar agar kita semua lebih sadar hukum," lanjutnya.
Armand Maulana, Ariel, BCL dan Menteri Hukum
Selain Agnez, bergabung pula Armand Maulana, Ariel NOAH dan BCL.
Armand mengatakan keresahan soal royalty membuat pertemuan itu ada.
"Kami sebagai penyanyi merasa perlu memberikan masukan kepada pemerintah terhadap keresahan yang terjadi saat ini," ucap Armand.
"Kami berkumpul karena belum ada serikat penyanyi yang menaungi kami sehingga beberapa penyanyi membentuk Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan menyusun manifesto," tambahnya.
Supratman Andi Agtas selaku Menteri Hukum mengucapkan terima kasih atas pertemuan itu sehingga bisa menambah masukan dalam revisi UU Hak Cipta.