Adly Fairuz Akhirnya Bantah Tuduhan Wanprestasi: Gugatan Rp5 Miliar Tak Berdasar
Adly Fairuz akhirnya buka suara terkait gugatan wanprestasi dan dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang menyeret namanya. Melalui kuasa hukumnya, Adly membantah seluruh tuduhan dan menegaskan tidak ada unsur penipuan maupun kerugian riil dalam perkara tersebut.
"Gugatan Rp5 miliar ini sama sekali tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Tidak ada wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan. Yang terlihat justru upaya menggiring opini dan menekan klien kami secara tidak patut," ucap Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy RH Gultom dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (11/1/2026).
"Klien kami tidak pernah menerima, menguasai, maupun menjanjikan dana sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan. Fakta yang sebenarnya adalah klien kami justru bertindak dengan itikad baik dalam upaya membantu penyelesaian persoalan," tegas Andy.
Baca Juga: Sudah Tak Serumah, Adly Fairuz dan Angbeen Rishi Sepakat Akhiri Rumah Tangga
Adly Fairuz buka suara lewat kuasa hukumnya. [Instagram]
Menurut Andy, dalam Surat Perjanjian Pengembalian Uang yang ditandatangani pada 14 April 2025 di hadapan notaris, tidak disebutkan adanya kepemilikan dana oleh pihak tertentu. Ia juga mempertanyakan kedudukan hukum penggugat dalam perkara tersebut.
Andy menilai gugatan yang diajukan mengandung banyak kontradiksi. Bahkan, ia menyebut dalil dalam gugatan tersebut tidak logis secara hukum. "Dalil gugatan ini jelas mengandung kontradiksi dan berhalusinasi secara hukum," tegas Andy.
Baca Juga: Cerai dari Angbeen, Adly Fairuz Digugat Rp5 Miliar Dugaan Penipuan Akpol
Kuasa hukum menyebut tuduhan pada Adly Fairuz tak berdasar.
Kasus ini bermula dari tudingan adanya janji kelulusan masuk Akpol dengan nilai Rp3,65 miliar yang disebut-sebut melibatkan Adly Fairuz. Namun upaya tersebut gagal, sehingga pihak yang merasa dirugikan meminta pengembalian dana.
Meski membantah tuduhan wanprestasi, pihak Adly Fairuz disebut tetap menunjukkan itikad baik. Andy mengungkapkan kliennya telah mengembalikan dana sebesar Rp500 juta langsung ke rekening penggugat.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat menilai pengembalian tersebut belum sesuai dengan kesepakatan. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar gugatan perdata dengan nilai hampir Rp5 miliar.
Menutup pernyataannya, Andy meminta masyarakat tidak terburu-buru menghakimi kliennya. Ia menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum dan yakin kebenaran akan terungkap di persidangan.
"Kami meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi. Biarkan fakta dan hukum berbicara di persidangan. Kami yakin kebenaran akan terungkap dan nama baik klien kami akan dipulihkan," pungkasnya.