Waspada Link Berbahaya! Terungkap Lokasi Andini Permata Tinggal, Valid?
Gosip

Waspada! Nama Andini Permata tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama di platform X.
Perbincangan itu terkait beredarnya potret dan narasi yang mengklaim adanya video syur dengan dugaan hubungan sedarah melibatkan anak di bawah umur.
Namun penting untuk diketahui bahwa tautan atau link yang menyertai postingan tersebut sangat berbahaya dan dapat merugikan pengguna.
Baca Juga: Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Resah, Ramai di TikTok dan X
Sejumlah akun di media sosial menyebarkan potret wajah perempuan yang diduga bernama Andini Permata, disertai narasi yang mengiming-imingi adanya video syur.
Netizen yang penasaran kemudian mengklik tautan tersebut.
Andini Permata [x.com]
Baca Juga: Misteri Sosok Andini Permata, Full Link Video Andini Permata Bikin Kalang Kabut
Namun bukannya menemukan video yang dijanjikan, mereka justru diarahkan ke serangan malware, ransomware data, atau situs phishing yang bertujuan mencuri akun media sosial dan data pribadi.
Akun X @dhemit_is_back telah memberikan peringatan keras.
"Waspada Link yang terdapat pada video diduga hubungan sed4r4h kakak adik Andini Permata," tulisnya.
Akun tersebut juga mencurigai tautan-tautan tidak jelas itu dapat mencuri data atau sekadar mengarah ke situs sampah penuh iklan.
Akun @dhemit_is_back memperkirakan sosok Andini Permata berada di wilayah Jawa Timur, tepatnya di Sidoarjo, Betro, sebuah desa di Kecamatan Sedati.
Narasi yang beredar luas menyebut Andini Permata diduga melakukan perbuatan tidak senonoh dengan seorang anak laki-laki yang diyakini sebagai adik kandungnya.
Dari potret yang beredar, usia Andini Permata pun diperkirakan belum 18 tahun, sehingga masih termasuk kategori anak di bawah umur.
"Video durasi 2.30 menit ini melibatkan anak di bawah umur baik laki-laki (diduga adiknya) maupun peran wanita," tambah @dhemit_is_back.
Hingga saat ini, belum ada informasi pasti mengenai identitas perempuan dalam video dan foto yang beredar.
Selain itu, belum ada konfirmasi resmi bahwa namanya memang benar Andini Permata.
Masyarakat diimbau untuk tidak mengklik tautan yang mencurigakan dan tidak mengunduh video dewasa, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Tindakan menyebarkan video semacam ini dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.