Wapres Gibran Digugat, Ternyata Profesi Sang Penggugat Tak Main-Main
Gosip
 030920255.jpeg)
Belum usai polemik terkait pengemudi ojol yang diundang ke istana, kini Gibran Rakabuming Raka harus menghadapi sebuah masalah hukum. Wakil Presiden Republik Indonesia itu digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan penelusuran dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan terdaftar pada Jumat, 29 Agustus 2025 dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Sementara untuk sidang pertama, tercantum akan dilaksanakan pada tanggal 8 September 2025.
Melansir CNN Indonesia, Gibran diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait ijazah SMA-nya yang dianggap tidak memenuhi syarat hukum di Indonesia. Diketahui Gibran menempuh jenjang SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura.
Baca Juga: Punya Mantu Calon Wapres, Ortu Selvi Ananda Ternyata Hidup Ngontrak
Nama H.M. Subhan, S.H., M.A. tercatat sebagai penggugat sekaligus kuasa hukum. Selain menuntut Gibran, Subhan juga menuntut Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia karena meloloskan Gibran sebagai wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029.
Penggugat Gibran ke PN Jakpus rupanya bukan warga sipil biasa. Subhan diketahui berprofesi sebagai pengacara di firma hukum Subhan Palal dan Rekan. Berdasarkan penelusuran, firma tersebut beralamat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Gugatan terhadap Wapres Gibran (httpssipp.pn-jakartapusat.go.idindex.phpdetil_perkara)
Melansir Tribun News, Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto menyebutkan bahwa penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat 1 dan KPU sebagai tergugat 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum. Lebih lanjut, Subhan ingin status Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 dibatalkan.
Baca Juga: Ongkos Cukur Rambut Gibran Rakabuming Cuma Rp160 Ribu, Murah Banget!
“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” ungkap Sunoto di hadapan awak media.
Gibran (Instagram)
Selain menuntut pembatalan status wapres Gibran, Subhan juga meminta agar Gibran dan KPu membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian yang tersebut dalam petitum yang dikonfirmasi oleh Jubir II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025) seperti dilansir dari Kompas.
Selain ganti rugi, penggugat juga menuntut agar biaya yang timbul atas perkara tersebut agar dibebankan kepada kedua tergugat. (*)