Gosip

Ultimatum Sampai 5 Januari! Suami Boiyen Terancam Dipolisikan Kasus Investasi

01 Januari 2026 | 10:00 WIB
Ultimatum Sampai 5 Januari! Suami Boiyen Terancam Dipolisikan Kasus Investasi
Rully Anggi Akbar, suami Boiyen. [Instagram]

Rully Anggi Akbar, suami dari Boiyen, berpotensi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan permasalahan dana investasi yang merugikan pihak korban. Kasus ini mencuat setelah proses mediasi antara Rully dan pihak korban berinisial RF tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

rb-1

Kuasa hukum korban, Santo Nababan, mengungkapkan bahwa mediasi telah dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan. Setelah kegagalan tersebut, pihak korban akhirnya melayangkan somasi kepada Rully Anggi Akbar. Dalam somasi tersebut, Rully meminta kelonggaran waktu untuk melunasi dana investasi yang dipermasalahkan.

Namun demikian, pihak korban menilai permintaan tersebut tidak disertai dengan kepastian hukum maupun jaminan yang jelas. Janji-janji yang disampaikan Rully dianggap tidak memberikan rasa aman bagi kliennya.

Baca Juga: Biodata dan Agama Rully Anggi Akbar, Suami Boiyen yang Diduga Tipu Investor Ratusan Juta

rb-2

“RAA meminta waktu sampai tanggal 15 Januari. Tapi kami tidak bisa memutuskan sebagai kuasa hukum, karena kami harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemberi kuasa,” ujar Santo Nababan saat ditemui di Jakarta, Selasa (30/12).

Dr Rully Anggi Akbar (Sumber Instagram)Dr Rully Anggi Akbar (Sumber Instagram)

Menurut Santo, jangka waktu yang diminta oleh Rully dinilai terlalu lama. Meski Rully meminta waktu hingga 15 Januari, pihak korban hanya memberikan batas waktu sampai 5 Januari untuk menyelesaikan kewajibannya.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Kesal dengan Jawaban Rully soal Nikahi Boiyen, Sudah Curiga Sejak Awal?

“Somasi pertama dan somasi kedua sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan, RAA, dan ia meminta waktu sampai tanggal 15. Namun dari klien kami hanya diberikan waktu sampai tanggal 5 Januari untuk segera membayar dan melunasi,” tegas Santo.

Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada pelunasan atau penyelesaian yang konkret, pihak korban memastikan akan menempuh jalur hukum pidana. Mereka menyatakan tidak akan ragu membawa perkara ini ke ranah hukum.

“Jika lewat dari tanggal 5 Januari 2026, kami akan melakukan upaya hukum pidana. Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, kami meyakini bahwa diduga telah terjadi tindak penipuan dan penggelapan dalam proses investasi ini,” imbuhnya.

Rully Dan Boiyen Instagram BoiyenpesekRully Dan Boiyen Instagram Boiyenpesek

Adapun total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp400 juta. Nilai tersebut mencakup modal awal yang disetorkan serta keuntungan yang dijanjikan, namun tidak pernah terealisasi sebagaimana tertuang dalam proposal awal yang dikirimkan oleh Rully Anggi Akbar.

“Nilai proposal itu sudah pernah kami sampaikan, di atas Rp300 juta, bahkan kurang lebih Rp400 juta,” pungkas Santo Nababan.

Kasus ini kini menjadi perhatian, sementara pihak korban menunggu itikad baik Rully Anggi Akbar sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Tag Rully Anggi Akbar Boiyen investasi penipuan hukum